Bawa 50 Amunisi Tanpa Izin, WNA Portugal Diamankan di Bali

Bawa 50 Amunisi Tanpa Izin, WNA Portugal Diamankan di Bali
Seorang warga negara asing (WNA) berinisial ACRDCFN (47) (FOTO: NET)

BADUNG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan pihak berwenang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, lantaran kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa surat izin resmi.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana mengonfirmasi bahwa puluhan peluru aktif tersebut terdeteksi saat petugas memeriksa barang bawaan milik penumpang.

"WNA tersebut membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah," ujar Artana dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Artana menjelaskan, perempuan asing tersebut dicegat di area Security Check Point (SCP) Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (20/6/2026) sekitar jam 23.28 Wita.

Saat itu, petugas Avsec sedang memeriksa tas dan barang penumpang lewat mesin pemindai X-Ray.

Melalui monitor X-Ray, petugas melihat adanya objek mencurigakan di dalam ransel milik penumpang yang hendak terbang menuju Abu Dhabi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual atas persetujuan pemiliknya, petugas mendapati 50 butir amunisi berkaliber .22 Long Rifle.

Amunisi tersebut dimasukkan ke dalam kotak kecil dan dibalut tisu putih di area kantong ransel hitamnya.

Usai penemuan itu, ACRDCFN bersama seluruh barang bukti segera dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa puluhan peluru tajam tersebut adalah miliknya.

Warga asing ini mengaku aktif sebagai salah satu anggota federasi olahraga menembak di negaranya.

Ia berdalih amunisi tersebut tidak sengaja tertinggal di dalam tas yang sering ia gunakan untuk latihan menembak di Portugal.

Dirinya mengklaim tidak mengetahui jika barang berbahaya tersebut terbawa hingga ke luar negeri.

Kendati demikian, Artana menegaskan bahwa warga asing tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Indonesia terkait kepemilikan maupun membawa amunisi di dalam negeri.

Pihak Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi, mengecek CCTV, menyita barang bukti, serta menjalin komunikasi dengan Konsulat Portugal.

Atas perbuatannya, ACRDCFN diduga melanggar Pasal 306 KUHP yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Artana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index