SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang bertugas mengambil keputusan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jefta Gideon Nggebu, terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya.
Pembacaan putusan sela tersebut dilaksanakan dalam agenda persidangan pada hari Rabu (24/6/2026).
Edi Saputra Pelawi selaku Hakim Ketua menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang dilayangkan oleh pihak terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga proses hukum dilanjutkan ke fase pembuktian.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan," ujar Edi dalam persidangan.
Melalui ketetapan putusan tersebut, jaksa penuntut umum diwajibkan memanggil para saksi untuk membedah fakta-fakta dalam perkara pidana yang sedang berjalan ini.
Di sudut lain, barisan tim penasihat hukum terdakwa terpantau belum memberikan respons ataupun pernyataan resmi menyangkut hasil sidang putusan sela tersebut.
Jika merujuk pada berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tindakan dugaan KDRT itu terjadi pada 27 Juni 2025 dini hari di rumah kediaman pasutri tersebut di wilayah Tambaksari, Surabaya.
Pihak korban dalam kasus hukum ini adalah Agustina Lombu, yang berstatus sebagai istri sah dari terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, awal mula insiden terjadi saat terdakwa melayangkan ajakan kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri sesaat setelah korban masuk ke dalam kamar tidur.
Akan tetapi, korban menolak ajakan dimaksud lantaran sedang dalam siklus menstruasi serta kondisi tubuhnya kurang fit.
Tindakan penolakan tersebut diduga kuat memicu emosi amarah di dalam diri terdakwa.
Jaksa menyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdakwa memaksa korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya.
Tatkala korban bersikeras menolak, terdakwa diduga langsung melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pukulan ke bagian wajah serta tangan korban berulang kali.
Korban dikabarkan turut mendapati pukulan keras pada bagian perut hingga menderita mual dan muntah darah.
Berdasarkan berkas dakwaan, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamar tidur anak mereka.
Kendati demikian, terdakwa dilaporkan tetap mengejar korban dan kembali melayangkan aksi kekerasan fisik.
"Dalam kondisi ketakutan, korban sempat melarikan diri ke kamar buah hati mereka untuk berlindung. Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," demikian isi dakwaan jaksa.
Sesuai pemaparan jaksa, terdakwa baru melangkah pergi meninggalkan rumah mereka pada keesokan harinya.
Buntut dari rangkaian tindakan kekerasan tersebut, korban menderita beberapa luka luar yang tercatat dalam hasil pemeriksaan tim medis.
Korban dilaporkan menderita luka memar dan pembengkakan di beberapa bagian wajah, meliputi area pelipis, kelopak mata, pipi, rahang, telinga, hingga lengan bagian kanan.
Atas rentetan dugaan tindakan brutalnya, Jefta Gideon Nggebu dijerat pasal pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sajian dakwaan tersebut juga sudah diselaraskan dengan aturan hukum paling gres dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kelanjutan sidang perkara ini ke depan bakal digulirkan kembali dengan agenda utama berupa pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum.