KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut ke RS Polri

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut ke RS Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pembantaran masa penahanan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena kondisi fisiknya memerlukan penanganan medis di rumah sakit.

“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Budi memaparkan, Yaqut mendapati masalah kesehatan di bagian organ pencernaan sehingga direkomendasikan untuk menjalani opname di rumah sakit.

Ia juga menambahkan, kebijakan pembantaran ini diambil demi memberikan kepastian bahwa hak-hak paling mendasar dari seorang tersangka tetap dipenuhi secara layak.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, komisi antirasuah hingga saat ini sudah mengantongi empat nama orang tersangka.

Jajaran figur yang menyandang status tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Institusi KPK mengendus indikasi miring berupa kongkalikong dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai melanggar aturan hukum perundang-undangan, ditambah dengan adanya dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada pejabat negara.

Ismail Adham diduga kuat mengalirkan dana tunai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex demi mengurus penataan pengisian kuota khusus tambahan dimaksud.

Ismail dikabarkan ikut menyetorkan uang senilai 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Di sudut lain, Asrul Azis Taba diindikasikan menyetor dana cash sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex guna melancarkan urusan pengaturan jatah kuota khusus tambahan.

Imbas dari adanya pemberian dana pelicin tersebut, terdapat 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki hubungan afiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan ilegal pada tahun 2024 dengan total nominal mencapai Rp 40,8 miliar.

Pihak KPK memberikan penegasan bahwa sosok Gus Alex beserta Hilman diposisikan sebagai kepanjangan tangan atau representasi dari Yaqut dalam hal mengoleksi uang haram tersebut.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index