JAKARTA - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah ikut memberikan respons terkait kasus Taufik Hidayat (30) yang disinyalir memicu penganiayaan sekaligus penyekapan atas seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.
Anis berpandangan bahwa perbuatan yang diinisiasi oleh Taufik Hidayat sungguh berada di luar batas nilai kemanusiaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Anis menyerahkan sokongan penuh bagi jajaran kepolisian untuk memproses Taufik Hidayat selaras dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Walau begitu, dirinya mendesak pihak berwajib guna menjatuhkan hukuman yang sanggup memicu efek jera bagi diri pelaku.
"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga," ucap dia.
Anis pun mendambakan agar problematika yang mendera Taufik Hidayat ini bisa diposisikan selaku refleksi dan pembelajaran bernilai bagi khalayak ramai.
Dirinya menaruh harapan tinggi agar elemen masyarakat dapat semakin sensitif serta menaruh kepedulian terhadap kondisi di sekitar tempat tinggal mereka.
"Saya kira kami semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, and lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur dia.
Seperti yang dikabarkan waktu lalu, Taufik Hidayat saat ini sudah ditangkap serta memegang status tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan berat atas pasangannya, YTR (29), di area Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pelarian melelahkan Taufik pada akhirnya terhenti di wilayah Majalaya selepas diburu oleh personel kepolisian.
Taufik juga telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan sah ditetapkan menjadi tersangka akibat perlakuan kasarnya itu.
Pihak korban disinyalir telah mendapat perlakuan kekerasan fisik sepanjang waktu mendekati tiga tahun sampai menderita luka parah di sekujur bagian tubuhnya.
Polisi Menelusuri Potensi Adanya Korban Lain
Polda Jawa Barat kini sedang mendalami kabar burung perihal eksistensi korban lainnya dari perbuatan Taufik Hidayat.
Aparat kepolisian terus melangsungkan pengawasan terhadap sejumlah kiriman di media sosial (medsos) yang disebarluaskan oleh oknum yang mengaku pernah menjadi korban dari Taufik Hidayat.
"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).
Kendati demikian, tim penyidik sampai detik ini belum mendapati dokumen laporan resmi dari warga terkait dugaan adanya korban baru dalam perkara itu.
Hendra mengutarakan bahwa masyarakat yang memegang data krusial atau merasa sempat dirugikan bisa segera melayangkan laporan lewat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau menghubungi call center resmi Polri 110.
Di lain hal, pihak penyidik masih terus menyelidiki latar belakang utama yang mendasari tindakan Taufik Hidayat melangsungkan penyekapan serta penganiayaan kepada YTR, mantan kekasihnya itu.
Aparat penegak hukum masih belum dapat menetapkan konklusi akhir perihal motif pelaku lantaran tahapan interogasi beserta pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut hingga detik ini.