KPK Dalami Sumber Dana Ma'ruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR

KPK Dalami Sumber Dana Ma'ruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR
KPK Dalami Sumber Dana Ma'ruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi yang diterima tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengonfirmasi hal itu saat memeriksa mantan Sekjen MPR RI tersebut sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Ma’ruf Cahyono setelah diperiksa KPK mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan lembaga antirasuah.

“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, komisi antirasuah mengumumkan tengah menyidik perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK selanjutnya mulai memanggil saksi demi penyidikan perkara itu pada 23 Juni 2025.

Pada tanggal yang sama, pihak berwenang mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan bahwa total tersangka perkara gratifikasi itu baru ada satu orang, dan pelaku diduga mendapatkan uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, komisi pemberantasan korupsi mengumumkan tersangka itu merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index