Imbas Pasokan Melimpah, Harga Daging Ayam di Pasar Ikut Merosot

Imbas Pasokan Melimpah, Harga Daging Ayam di Pasar Ikut Merosot
Penjual ayam di pasar. (FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual ayam di tingkat peternak terjun bebas hingga menyentuh nominal Rp 13.000 per kilogram (kg).

Pihak Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) membeberkan bahwa tren penurunan ini sejatinya telah bergulir semenjak April 2026, yang mana pada periode tersebut tingkat koreksi harganya sempat bertahan di angka Rp 18.000 per kg.

Padahal, besaran harga pokok produksi (HPP) dilaporkan telah merangkak naik menuju angka Rp 22.000 sampai Rp 23.000 per kg.

Fenomena ini dipicu oleh adanya kenaikan tarif pada sejumlah komponen bahan baku utama untuk produksi.

"Ini sudah jadi musibah bagi peternak Rp 15.000/kg. Di Jabar (Jawa Barat) sudah Rp 13.000-14.000/kg. Terburuk ini," kata Peternak dari Permindo Asep Saepudin, saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Asep juga memaparkan bahwa situasi sulit ini kian diperparah oleh tibanya masa libur kegiatan sekolah, yang berimbas pada dihentikannya untuk sementara waktu program makan bergizi gratis (MBG).

Kendati demikian, menurut pandangannya, volume penyerapan dari program MBG tersebut sejatinya tidak terlampau besar.

Oleh sebab itu, pihaknya melayangkan desakan kepada pemerintah agar kembali memasukkan komoditas ayam ke dalam paket bantuan sosial (bansos).

Ia mengulas, pada periode sebelumnya sempat bergulir program bansos yang menyasar 1,5 juta orang penerima manfaat berupa paket daging ayam serta telur.

Apabila agenda bantuan tersebut diaktifkan kembali, maka tingkat penyerapan daging ayam dari peternak dipastikan bakal sangat terbantu.

"(Bansos) kata Bapanas kemarin jumlah penerimanya sekitar 1,5 juta orang. Nah, kalau itu diaktifkan, berarti 1,5 juta penerima. Kalau satu orang dapat satu ekor seperti dulu dibagi-bagi, berarti sekali penyaluran bisa menyerap sekitar 1,5 juta ekor," ungkapnya.

Fenomena kemerosotan tarif di tingkat peternak tersebut pada akhirnya turut diikuti oleh melemahnya harga komoditas ayam di pasar tradisional.

Mengacu pada himpunan data milik Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) di bawah naungan Kementerian Perdagangan, catatan Harga Nasional Tertimbang (HNT) per tanggal 26 Juni 2026 memperlihatkan rata-rata harga daging ayam ras bertengger di posisi Rp 35.800 per kg.

Raihan tersebut nampak mengalami penurunan sebesar 0,16% bila disandingkan dengan catatan hari sebelumnya yang bertengger di level Rp 35.858 per kg.

Apabila mencermati dinamika pergerakan sepanjang satu bulan terakhir, grafik harga daging ayam ras nampak terus memperlihatkan tren penurunan yang konsisten.

Dari posisi awal yang bertengger di kisaran Rp 37.921 per kg pada tanggal 29 Mei, kini didapati menyusut menjadi Rp 35.800 per kg pada 26 Juni.

Artinya, nilai jual komoditas tersebut telah terkoreksi menyusut sekitar Rp 2.121 per kg atau bergeser sekitar 5,6% di sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, bersandar pada rangkuman data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) yang dikelola oleh pihak Bank Indonesia, rata-rata harga ayam secara nasional pada tanggal 26 terpantau menempati posisi Rp 37.200 per kg.

Nominal tersebut terhitung sedikit mengalami kenaikan apabila disandingkan dengan catatan pada tiga hari sebelumnya yang berada di level Rp 37.050 per kg.

Walau demikian, rata-rata tarif tersebut sejatinya masih berada di bawah batas ketetapan resmi pemerintah, yakni Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk tingkat konsumen berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, di mana HAP untuk komoditas daging ayam ras dipatok senilai Rp 40.000 per kg.

Merespons kondisi tersebut, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan bahwa berdasar pada hasil peninjauan di lapangan, fenomena penurunan harga ini dipicu oleh volume pasokan yang jauh lebih melimpah ketimbang kapasitas daya serap pasar.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, memberikan konfirmasi bahwa nilai jual ayam di kandang pada sejumlah daerah memang jatuh di bawah batas biaya pokok produksi (HPP) yang dikeluarkan peternak.

Guna mengatasi persoalan pelik ini, instansi Kementan mengimbau para pelaku usaha besar untuk aktif melakukan gerakan penyerapan ayam hidup (livebird) langsung dari kalangan peternak rakyat.

Arahan tertulis ini telah dituangkan secara resmi ke dalam Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor B-200/PK.230/F.2/06/2026.

Dokumen tersebut memuat perihal Himbauan Penyerapan Livebird di Tingkat Peternak dan Pengendalian Produksi DOC FS Broiler, serta diperkuat oleh Surat Nomor B-203/PK.230/F.2/06/2026 mengenai Himbauan Stabilisasi Harga dan Penyerapan Livebird yang resmi dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2026.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index