Porsi Gaji ASN Pati Tembus Rp 1,3 Triliun, Capai 47 Persen APBD

Porsi Gaji ASN Pati Tembus Rp 1,3 Triliun, Capai 47 Persen APBD
Ilustrasi ASN.(FOTO:NET)

PATI - Porsi anggaran untuk belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada APBD 2026 terpantau masih mendominasi sebagai komponen paling besar ketimbang pos pengeluaran lainnya.

Jumlahnya menyentuh angka Rp1,346 triliun atau setara dengan kisaran 47 persen dari keseluruhan belanja daerah, bahkan lebih masif ketimbang anggaran pembangunan yang ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa.

Merujuk pada data milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nominal keseluruhan belanja daerah Kabupaten Pati untuk tahun 2026 dipatok senilai Rp 2,867 triliun.

Sampai dengan tanggal 26 Juni 2026, penyerapan belanja tersebut telah menyentuh angka Rp 1,031 triliun.

Dari total keseluruhan anggaran yang disiapkan tersebut, belanja untuk pegawai tercatat sebagai pos dengan alokasi pagu yang paling dominan.

Penyaluran dana senilai Rp 1,346 triliun tersebut dialokasikan untuk pembiayaan gaji pokok, beragam tunjangan, hingga uang konsumsi bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Memasuki masa akhir Juni, realisasi serapan anggaran di pos ini sudah berjalan sebesar Rp 656,87 miIiar.

Sebagai data pembanding, untuk pos belanja barang dan jasa yang bertindak sebagai fondasi pendorong jalannya program pembangunan wilayah cuma dijatah senilai Rp 642,81 miliar dengan serapan berjalan Rp 171,95 miliar.

Di sisi lain, belanja modal yang diperuntukkan bagi sektor pembangunan infrastruktur serta penambahan aset daerah dianggarkan sebesar Rp 266,76 miliar, namun sampai 25 Juni baru terserap senilai Rp 9,51 miliar.

Sementara itu, untuk pos pengeluaran lainnya ditetapkan alokasi dana sebesar Rp611,63 miliar dengan tingkat realisasi berada di angka Rp192,76 miliar.

Walaupun data pada dokumen APBD memperlihatkan rasio belanja pegawai menyentuh angka sekitar 47 persen dari total belanja daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengklaim pihak pemerintah daerah masih memperoleh kelonggaran dari Kementerian Keuangan.

Menurut penilaiannya, sistem kalkulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap anggaran belanja pegawai Pemkab Pati sebenarnya berada pada rentang 34 persen, dan bukan berada di angka 47 persen.

"Belanja pegawai masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah. Kami 34 persen. Kami pelajari lagi," ujar dia.

Dirinya merasa sangat optimistis bahwa regulasi mengenai ambang batas maksimal untuk belanja pegawai di tahun depan bakal tetap sanggup dipenuhi dengan baik.

Selaras dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyangkut Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk membatasi pengeluaran pegawai di angka maksimal 30 persen dari total APBD.

Regulasi ketat tersebut dijadwalkan mulai diimplementasikan penuh pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Chandra meyakini betul bahwa wilayah Kabupaten Pati bakal mampu menyelaraskan diri dengan aturan hukum tersebut.

"Sebenarnya kalau transfer daerah ini turun kami 30 persen. Bukan 34 persen," tandasnya.

Beralih ke sektor pendapatan, APBD Kabupaten Pati untuk tahun 2026 mematok target perolehan pemasukan sebesar Rp 2,719 triliun.

Hingga tanggal 25 Juni 2026, realisasi penerimaan yang masuk sudah mencatatkan angka Rp 855,98 miliar.

Aliran pemasukan paling masif terpantau masih bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat yang dipatok di angka Rp 1,975 triliun.

Sampai pada penghujung Juni, realisasi dana transfer tersebut telah mencapai Rp 597,95 miliar.

Sementara itu, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mampu menyentuh Rp 612,27 miliar dengan tingkat realisasi yang sudah terkumpul sebesar Rp 217,45 miliar.

Adapun pos pendapatan lainnya yang diperoleh lewat jalur transfer antardaerah diproyeksikan berada di angka Rp132,22 miIiar, dengan catatan realisasi sebesar Rp 40,57 miIiar sampai pada tanggal 25 Juni 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index