JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi memberlakukan penggunaan biodiesel B50 di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 1 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari program pembatasan sebelumnya, yaitu implementasi B35 dan B40.
Penerapan bahan bakar B50 ini ditujukan sebagai strategi dalam memperkuat ketahanan energi di dalam negeri sekaligus memangkas angka impor bahan bakar minyak (BBM).
Melalui penamaan B50, formulasi bahan bakar solar ini kini memiliki kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang ditingkatkan porsinya hingga mencapai 50 persen.
Ketentuan mengenai implementasi baru ini secara legal diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Walaupun kadar biodiesel di dalamnya bertambah, pemerintah tetap mengedepankan standar kualitas yang ketat agar produk B50 ini aman saat dioperasikan pada mesin diesel tanpa memicu masalah pada sistem pembakaran.
Pemerintah juga memasang target untuk menyetop impor solar sepenuhnya pada tahun 2026 lewat maksimalisasi produksi kilang domestik serta percepatan pemanfaatan biodiesel B50.
Prosedur pengujian mutu untuk produk ini berpatokan pada SNI 7182:2024 yang memuat 21 parameter teknis wajib sebelum komoditas bahan bakar tersebut dilepas dan dipasarkan ke publik.
Di samping itu, masa transisi tetap disediakan oleh pemerintah bagi sejumlah badan usaha penyalur yang saat ini masih memegang sisa pasokan atau stok B40.
Kegiatan penyaluran produk B40 tersebut masih ditoleransi dan diizinkan berjalan sampai tanggal 30 September 2026.
Setelah melewati tenggat waktu tersebut, seluruh operasional distribusi solar diwajibkan untuk sepenuhnya beralih memenuhi standar baku B50.
Fase penyesuaian ini sengaja dialokasikan agar para pelaku di sektor industri, mulai dari produsen bahan bakar nabati, pelaku usaha penyalur, hingga konsumen kendaraan serta mesin diesel berkapasitas besar, memiliki waktu untuk beradaptasi secara bertahap.
Adapun rincian mengenai 21 parameter teknis beserta spesifikasi kualitas dari biodiesel B50 adalah sebagai berikut:
Massa jenis: Menandakan parameter kerapatan dari bahan bakar, dengan patokan standar pada rentang 850–890 kg/m³ dalam kondisi suhu 40 derajat Celsius. Angka yang terlampau rendah dapat menurunkan output energi, sementara angka yang terlampau tinggi berisiko mengganggu performa semprotan komponen injektor.
Viskositas kinematik: Menjadi tolok ukur bagi tingkat kekentalan zat cair bahan bakar dengan patokan baku sebesar 2,3–6,0 cSt. Kondisi yang terlalu encer bisa mengikis fungsi pelumasan komponen mekanis mesin, sedangkan kondisi yang terlalu kental menyebabkan efisiensi pembakaran menjadi kurang maksimal.
Angka setana: Ditetapkan minimal menyentuh angka 51. Tingginya angka setana akan membuat bahan bakar menjadi lebih responsif untuk terbakar, yang berdampak pada operasional mesin yang lebih halus serta penurunan kadar emisi gas buang.
Titik nyala: Memiliki batas minimal sebesar 130 derajat Celsius demi menjamin aspek keamanan komoditas bahan bakar ini sepanjang proses penyimpanan serta jaringan distribusi.
Korosi lempeng tembaga: Harus berada pada posisi Nomor 1 yang menjadi indicator bahwa formulasi bahan bakar tersebut aman dan tidak memicu karat atau korosif pada material logam.
Residu karbon: Semakin kecil presentase nilainya, maka akan semakin minim pula risiko kemunculan kerak sisa pembakaran pada area ruang bakar maupun komponen injektor.
Temperatur distilasi: Menjadi representasi grafik dari karakteristik penguapan yang terjadi pada bahan bakar ketika mesin sedang beroperasi.
Abu tersulfatkan: Dipatok maksimal berada di angka 0,02 persen untuk meminimalisasi sisa endapan yang berisiko mempercepat tingkat keausan komponen mesin.
Kandungan belerang: Dibatasi dengan ambang maksimal sebesar 10 mg/kg untuk menekan volume emisi gas buang ke udara.
Kandungan fosfor: Ditetapkan maksimal sebesar 4 mg/kg karena akumulasi kadar yang tinggi berpotensi merusak perangkat pengendali emisi kendaraan.
Angka asam: Dibatasi tidak boleh melewati ambang 0,40 mg KOH/g demi memitigasi percepatan laju korosi pada komponen internal.
Gliserol bebas: Memiliki batas maksimal sebesar 0,02 persen guna menghindari terjadinya kendala penyumbatan pada komponen filter serta injektor.
Gliserol total: Ditetapkan maksimal sebesar 0,24 persen yang diposisikan sebagai parameter kualitas utama dari keseluruhan proses produksi biodiesel.
Kadar ester metil: Dipatok minimal menyentuh angka 96,5 persen, di mana semakin tinggi rasionya menandakan tingkat kemurnian biodiesel yang diproduksi semakin baik.
Angka iodium: Memiliki batas maksimal sebesar 115 guna menjaga aspek stabilitas mutu bahan bakar sepanjang periode penyimpanan di tangki.
Kestabilan oksidasi: Ditargetkan minimal bertahan selama 900 menit jika menggunakan Accelerated Method atau selama 67,5 menit melalui metode RSSOT agar mutu bahan bakar tidak menurun.
Monogliserida: Angka batasannya diatur maksimal sebesar 0,47 persen untuk mengantisipasi potensi masalah penyumbatan pada komponen filter kendaraan.
Warna: Memiliki nilai batas maksimal sebesar 3 yang difungsikan sebagai parameter deteksi awal bagi kualitas fisik bahan bakar.
Kadar air: Ditetapkan tidak boleh melampaui angka 300 ppm karena keberadaan air berisiko memicu reaksi korosi serta menstimulasi pertumbuhan mikroorganisme di dalam tangki.
Cold Filter Plugging Point (CFPP): Dipatok maksimal berada di suhu 15 derajat Celsius demi menjamin bahan bakar tetap dapat mengalir secara lancar melewati saringan filter.
Kandungan logam natrium dan kalium: Memiliki batas maksimal sebesar 5 mg/kg untuk memitigasi terbentuknya deposit sisa atau endapan yang mampu mempercepat kerusakan komponen injektor.