Tak Terima Teman Tidur Saat Mabuk, Dua Pria Ini Nekat Curi Motor

Tak Terima Teman Tidur Saat Mabuk, Dua Pria Ini Nekat Curi Motor
Ilustrasi pencurian motor (FOTO: NET)

PURWOREJO - Rasa jengkel karena rekan tidur ketika sedang pesta minuman keras membawa kesialan bagi dua warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Bukannya pulang dengan tenang, mereka malah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Uniknya, aksi pencurian itu berujung nahas setelah keduanya mengalami tabrakan di jalan saat melarikan diri hingga akhirnya dibekuk polisi.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Purworejo.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti memaparkan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Kejadian berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Petugas mengamankan dua tersangka yaitu YS (37) dan AP (49), keduanya warga Desa Harjobinangun dan Desa Aglik, Kecamatan Grabag.

Korban dalam kejadian ini adalah MI, yang merupakan teman dari para pelaku.

Nana menerangkan, sebelum peristiwa pencurian terjadi, korban dan dua pelaku tengah berkumpul sembari menenggak minuman keras.

Mereka bertiga memang sedang menggelar pesta miras di tempat tersebut.

Namun, kebersamaan itu berubah menjadi rasa kesal saat korban tiba-tiba tertidur.

Keadaan itu memicu kekecewaan para pelaku karena mereka sudah urunan uang agar korban mau menemani minum.

"Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut," kata Nana pada Rabu (1/7/2026).

Peluang tersebut segera diambil oleh kedua pelaku.

Mereka mendapati kunci motor Honda Scoopy milik korban masih menempel di kendaraan, sehingga aksi pencurian dilakukan tanpa perlu merusak kunci atau menggunakan alat bantu.

"Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan berbagi peran," kata Wakapolres.

YS membawa kabur motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL, sedangkan AP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.

Mereka berharap bisa kabur tanpa dicurigai warga.

Namun, pelarian itu justru berujung pada jalan buntu yang tak terduga.

Saat melintas di area Pasar Grabag, kedua motor yang dikendarai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kedua motor tersebut bertabrakan dan menghentikan pelarian mereka seketika.

Kecelakaan itu membuat polisi lebih mudah melacak keberadaan tersangka.

Tak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Purworejo menangkap keduanya beserta barang bukti.

"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman pendukung," ujar Nana.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Purworejo untuk proses hukum.

Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Meskipun motifnya spontan akibat jengkel, polisi menegaskan perbuatan itu tetap tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Wakapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan.

Kebiasaan meninggalkan kunci di motor sering menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Nana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index