Tekan Peredaran Narkoba, BNN dan Rusia Perketat Keamanan di Bali

Tekan Peredaran Narkoba, BNN dan Rusia Perketat Keamanan di Bali
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kanan) bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov (kiri) (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia menyepakati penguatan kerja sama penanggulangan narkoba untuk periode 2026–2027 dengan fokus pada pengawasan sindikat narkotika antarnegara, terutama di wilayah rawan seperti Bali.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kedua pihak memandang peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan transnasional yang harus dituntaskan secara kolektif.

"Kerja sama Indonesia-Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali," kata Suyudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut penjelasannya, poin utama kolaborasi ini adalah memperketat pengawasan di daerah rentan melalui pertukaran data intelijen secara langsung (real time) serta penguatan kemitraan antara penegak hukum dan otoritas keimigrasian.

Langkah strategis ini diambil menyusul ditemukannya laboratorium pembuatan mefedron perdana di Indonesia yang melibatkan warga negara Rusia.

Suyudi menegaskan bahwa tindakan hukum keras, termasuk deportasi, akan diberlakukan kepada warga negara asing yang terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba.

Selain itu, kedua otoritas sepakat memperkuat kerja sama dalam memitigasi kejahatan berbasis digital melalui peningkatan kompetensi SDM di bidang forensik digital, pengusutan kasus siber, hingga pelacakan aliran dana kripto yang sering digunakan untuk pencucian uang hasil narkotika.

Indonesia dan Rusia berkomitmen mempercepat pertukaran data terkait peredaran zat psikoaktif jenis baru (NPS), termasuk zat yang dimanipulasi ke dalam rokok elektronik.

Berdasarkan penjelasan Suyudi, segala langkah penegakan hukum akan diselaraskan dengan program sosialisasi edukasi serta pencegahan dini di masyarakat.

Kesepakatan ini dirumuskan dalam pertemuan bilateral antara BNN RI dan Federasi Rusia pada 22–23 Juni 2026 di Moskow.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia disambut oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov serta Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia Ivan Valentinovich Gorbunov.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan fasilitas Safe City System serta laboratorium milik Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia untuk mempelajari mekanisme pengawasan dan teknologi forensik yang diterapkan di sana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index