PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon memeluk pendukungnya usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian iiazah Presiden ke-7 R Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(F

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi ini melaksanakan sidang praperadilan kedua bagi Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang berhubungan dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, guna menguji sah atau tidaknya ketetapan status tersangka tersebut.

"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan tersebut pada Jumat (10/7) pagi tepat pukul 09.00 WIB.

Jalannya persidangan praperadilan kedua ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Di samping itu, Roy menyampaikan bahwa pihak tim kuasa hukumnya juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada putusan sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan telah menerima sebagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan menetapkan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, beserta penahanan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.

Kendati demikian, hakim menolak tuntutan Roy yang meminta agar berkas perkara penyidikan dinyatakan tidak sah serta permohonan larangan penerbitan surat perintah penahanan bagi penuntut umum karena hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan pihak praperadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index