BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi paling berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti malas atau mangkir dari tugas tanpa keterangan yang jelas.
"Kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dalam siaran pers di Bangli, Bali, Jumat.
Dirinya mengimbau seluruh ASN agar mendalami sekaligus menaati ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang bukan sekadar berisi rumusan sanksi maupun penalti pelanggaran tata tertib, melainkan berfungsi sebagai instrumen dalam membimbing, menuntun, dan mengawal agar produktivitas ASN senantiasa selaras dengan jalur regulasi yang sah.
Pada kesempatan itu, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata menjabarkan sejumlah poin penting yang termaktub di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mana regulasi tersebut menegaskan batasan hukum ketat yang wajib diindahkan oleh ASN, termasuk menjaga sikap netral dalam dinamika politik praktis.
Di samping itu, dipaparkan pula mengenai pengelompokan jenis sanksi pelanggaran mulai dari kategori ringan, menengah, hingga level berat.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utamanya ialah ancaman pemecatan secara tegas bagi oknum ASN yang kedapatan membolos kerja tanpa adanya justifikasi legal yang dihitung secara akumulatif.
Jero turut memberikan catatan bahwa pimpinan instansi secara langsung memegang otoritas sekaligus memikul kewajiban untuk menjatuhkan sanksi kedisiplinan kepada staf di bawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi," katanya.
Sementara itu, setiap bentuk tindakan indisipliner dipastikan mengantongi konsekuensi hukum yang nyata, yakni hukuman ringan yang berwujud teguran lisan sampai surat pernyataan tidak puas dari pimpinan.
Untuk kategori hukuman tingkat sedang berupa pemangkasan hak tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran 25 persen, sedangkan hukuman level berat dapat berimplikasi pada penurunan eselon jabatan hingga pemecatan dari status sebagai PNS.
Dirinya menginstruksikan agar jajarannya memaksimalkan agenda pemasyarakatan aturan, menyelenggarakan bimbingan yang konsisten, memperketat proses monitoring secara rutin, serta menerapkan penalti secara objektif dan terbuka.
"Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi tidak kerja dalam satu tahun akan menentukan sanksi. Jangan meremehkan hal ini karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya," ucapnya.