JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan memberikan kepastian bagi sektor industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna memperkuat daya saing industri serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Penentuan tarif untuk pelanggan nonsubsidi ditinjau setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi itu, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi, termasuk kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), angka inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode kuartal III 2026, pemerintah menggunakan acuan data dari Februari hingga April 2026, dengan rincian kurs Rp 16.959,32 per dollar AS, ICP sebesar 96,12 dollar AS per barrel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dollar AS per ton sesuai aturan DMO batubara.
Meskipun perhitungan menggunakan rumus tariff adjustment menunjukkan adanya potensi kenaikan bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah memilih untuk menahan tarif tersebut.
Keputusan ini diambil demi mengawal tingkat konsumsi publik dan mempertahankan ketahanan ekonomi.
Selain untuk golongan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap sama pada kuartal III 2026.
Kelompok yang menerima subsidi ini meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk operasional UMKM.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Kementerian ESDM juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk terus menjaga ketahanan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
PLN diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan dan mengefisiensikan operasional agar masyarakat tetap mendapatkan pasokan listrik prima dengan harga terjangkau.