Ini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK, Jangan Pinjam Sebelum Tahu!

Ini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK, Jangan Pinjam Sebelum Tahu!
Ilustrasi Cek Legalitas OJK

JAKARTA-Sebelum kamu memutuskan buat pinjam duit lewat pinjaman online alias pinjol, ada satu hal penting yang harus kamu pastikan: pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa ini penting? Karena OJK adalah lembaga yang ngatur dan ngawasin seluruh jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol. Kalau pinjolnya nggak terdaftar di OJK, bisa jadi itu ilegal, dan risikonya lumayan besar.

Apa Itu OJK?

OJK adalah lembaga pemerintah yang tugasnya ngatur dan ngawasin industri keuangan di Indonesia, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, sampai pinjol. OJK berdiri tahun 2012 berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, dan fungsinya adalah memastikan semua layanan keuangan berjalan sesuai aturan. OJK juga memastikan konsumen (kayak kita) terlindungi dari penipuan atau praktik nakal lainnya.

Tugas OJK dalam Hal Pinjaman Online

OJK punya tiga tugas penting yang berhubungan dengan pinjol:

Mengatur dan Mengawasi
Semua penyedia pinjol harus terdaftar dan berizin dari OJK. Jadi, OJK ngatur biar pinjol nggak semena-mena, mulai dari cara mereka menawarkan layanan, menetapkan bunga, sampai cara menagih utang.

Melindungi Konsumen
Ini yang paling penting buat kita. OJK bertugas melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal, seperti penagihan yang kasar, penyalahgunaan data pribadi, atau bunga dan denda yang nggak masuk akal.

Mengambil Keputusan di Sektor Keuangan
Selain ngatur dan ngawasin, OJK juga bikin kebijakan buat memajukan sektor keuangan, termasuk soal fintech dan pinjol. Semua keputusan ini diambil biar sistem keuangan di Indonesia tetap sehat dan aman.

Kenapa Legalitas Pinjol Itu Penting?

Kamu pasti sering dengar cerita horor soal pinjol ilegal: penagihan pakai kekerasan, data pribadi bocor, atau bunga yang mencekik leher. Itulah kenapa penting banget cek apakah pinjol yang mau kamu pakai itu terdaftar di OJK. Kalau terdaftar, berarti mereka diawasi dan diatur, sehingga lebih aman dan sesuai hukum.

OJK juga sering kasih peringatan buat kita biar hati-hati dengan penipuan online, terutama phishing—penipuan yang nyamar jadi lembaga resmi untuk mencuri data pribadi. OJK sendiri tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN atau informasi rekening lewat telepon atau pesan. Kalau ada yang ngaku-ngaku dari OJK dan minta data pribadi, bisa dipastikan itu penipuan.

Peraturan OJK Tentang Pinjaman Online

Pinjol diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Peraturan ini menegaskan bahwa semua penyelenggara pinjol wajib mendaftar dan punya izin dari OJK. Kalau pinjol yang kamu pakai nggak terdaftar, artinya ilegal, dan risikonya tinggi.

OJK juga terus memperketat aturan. Salah satunya adalah soal modal. Penyelenggara pinjol harus punya modal disetor minimal Rp15 miliar dan menjaga ekuitas minimal 0,5% dari total pendanaan yang belum dilunasi. Ini bertujuan supaya pinjol punya cadangan keuangan yang cukup dan nggak gagal bayar ke konsumen.

Gimana Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK?

Nah, sekarang masuk ke yang paling penting: cara cek legalitas pinjol. Ada beberapa cara yang gampang banget:

Cek di Situs Resmi OJK
Kamu bisa langsung kunjungi ojk.go.id. Di sana, ada daftar lengkap penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan punya izin dari OJK. Kalau nama pinjol yang kamu cari nggak ada di daftar ini, artinya pinjol tersebut ilegal.

Lihat Logo OJK di Aplikasi atau Situs Pinjol
Pinjol yang terdaftar di OJK biasanya memajang logo OJK di bagian bawah aplikasi atau situs mereka. Kalau nggak ada logo ini, sebaiknya jangan ambil risiko.

Hubungi Kontak OJK
Kamu bisa juga hubungi OJK langsung lewat Kontak OJK 157 atau chat WhatsApp di 081157157157. Kamu tinggal tanya, apakah penyelenggara pinjol yang lagi kamu incar sudah terdaftar di OJK atau belum.

Kenapa Harus Cek Dulu Sebelum Pinjam?

Pinjol bisa jadi solusi cepat buat kebutuhan mendesak, tapi kalau kamu salah pilih, bukannya terbantu malah bisa makin terlilit masalah. Pinjol ilegal bisa punya bunga yang nggak masuk akal, proses penagihan yang kasar, dan tidak ada jaminan data pribadi kamu aman.

Jadi, selalu cek dulu apakah penyelenggara pinjol terdaftar di OJK. Jangan gampang tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa cek legalitasnya. Dengan begitu, kamu bisa pinjam dengan lebih aman dan terhindar dari risiko yang nggak perlu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index