JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai ratusan juta rupiah milik Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan.
Tindakan penyitaan ini dijalankan setelah tim penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Robby yang berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus suap terkait pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Agenda pemeriksaan terhadap staf ahli yang menjabat di bawah kepemimpinan Menhub Budi Karya Sumadi serta Dudy Purwagandhi ini telah diselenggarakan pada Senin, 18 Mei 2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi memberikan rincian bahwa uang dengan nominal ratusan juta rupiah tersebut ditengarai kuat diperoleh dari pihak swasta.
Aliran dana panas itu selanjutnya diberikan kepada Robby Kurniawan lewat perantara staf pribadinya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Pada hari yang sama, pihak KPK juga memanggil dan memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub untuk masa jabatan 2019–2021, Danto Restyawan.
Danto dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami lebih lanjut mengenai indikasi adanya pengaturan serta pengondisian proyek di internal DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi. Meski demikian, tidak ada penyitaan uang dari tangan Danto.
Perkara korupsi skala besar ini pertama kali terungkap ke publik melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Pada awal pengungkapan kasus, KPK baru menetapkan total 10 orang sebagai tersangka.
Akan tetapi, setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara secara masif, hingga tanggal 20 Januari 2026 jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melonjak drastis menjadi 21 orang, termasuk di antaranya Sudewo serta turut melibatkan dua entitas korporasi.
Skandal praktik korupsi ini mengurusi sejumlah proyek infrastruktur vital, yang meliputi jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di wilayah Makassar, empat proyek konstruksi berikut dua supervisi di kawasan Lampegan Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di area Jawa-Sumatera.
Skema atau modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku yaitu dengan melangsungkan rekayasa sistematis mulai dari tahapan proses administrasi hingga mekanisme penentuan pemenang tender dengan tujuan mengondisikan pihak pelaksana proyek.