Ajukan Penangguhan Penahanan, Roy Suryo dan Tifa Sebut Nama Din

Ajukan Penangguhan Penahanan, Roy Suryo dan Tifa Sebut Nama Din
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, (FOTO:NET)

JAKARTA - Roy Suryo bersama Dokter Tifa menyodorkan kisaran 50 figur masyarakat selaku penjamin untuk memperkuat berkas permohonan penangguhan penahanan yang mau dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Akan tetapi, tidak semua figur tersebut bersedia diungkapkan identitasnya secara gamblang kepada publik.

"Jadi begini, kalau tokoh itu banyak tentu. Tetapi kami tidak ingin menyebutkan satu per satu. Misalnya, yang mau disebutkan Profesor Din Syamsuddin, bersedia," ucap kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026).

Ia meyakinkan bahwa kurang lebih 50 figur masyarakat tersebut telah menyatakan dukungan untuk bertindak selaku penjamin dalam berkas penangguhan penahanan.

Menurut dirinya, deretan nama tokoh tersebut akan menjadi salah satu alat yang dapat digunakan atau tidak ketika mengajukan penangguhan penahanan.

"Jadi kalau tanpa senjata itu kami bisa memberikan hal yang terbaik bagi klien kami, tentu kami akan memilih jalan yang paling halus," sambung dia.

Surat permohonan terkait penangguhan penahanan itu rencananya baru diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada esok hari, bertepatan dengan agenda pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati.

Sebab, seturut jadwal, keduanya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Sebelum itu, sempat muncul rencana Roy Suryo dan Dokter Tifa dikembalikan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu pada malam sebelumnya.

Namun, tim penasihat hukum menepis rencana itu karena menilai keadaan kesehatan keduanya masih belum membaik.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik seputar tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dipisah menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan tindakan yang dilakukan.

Kelompok pertama turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai dugaan hasutan untuk melangsungkan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok tersebut meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Sedangkan kelompok kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, beserta Tifauzia Tyassuma.

Mereka dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi berkas elektronik.

Seiring berjalannya penanganan perkara, status tersangka atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya merampungkan penanganan kasus lewat mekanisme restorative justice.

Lalu, Rismon Sianipar dari kelompok kedua pun mengambil opsi yang sama setelah membenarkan adanya kesalahan dalam riset yang dilakukannya seputar ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijebloskan ke tahanan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi menyandang status tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Kendati demikian, keduanya kemudian mesti mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati akibat menderita masalah kesehatan semenjak penahanan itu dilakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index