Perampok Minimarket Bekasi Ditangkap Jatanras dalam Waktu 24 Jam

Perampok Minimarket Bekasi Ditangkap Jatanras dalam Waktu 24 Jam
Anggota Jatanras Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers menunjukkan pistol mainan perampok minimarket Bekasi (FOTO: NET)

JAKARTA - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku perampokan yang sempat menyekap karyawan toko swalayan di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tersangka yang diketahui berinisial ARM (20) diciduk dalam kurun waktu kurang dari satu hari setelah melancarkan aksi kriminalnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya yang berada di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/6).

Ketika hendak ditangkap, tersangka didapati tengah bersembunyi di area bawah gubuk yang berada di sebuah kolam.

Aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas menginstruksikannya untuk segera keluar dari area persembunyian tersebut sembari memberikan peringatan akan melakukan tindakan tegas serta terukur apabila perintah itu diabaikan.

Tidak lama berselang, tersangka akhirnya muncul dari dalam air kolam tersebut.

Dirinya kemudian langsung ditarik ke atas oleh sejumlah personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Naik....naik....naik. Mana pistolnya mana?" kata anggota Jatanras, dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/6/2026).

Tersangka selanjutnya menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya, seperti beberapa bungkus rokok, mainan berbentuk pistol yang dimanfaatkan untuk menakut-nakuti korban, serta sejumlah uang tunai.

Tersangka pun mengakui jika sebagian dari uang hasil rampokan tersebut telah ia pergunakan.

"Ehh...Rp 6.100.000," kata pelaku.

Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah itu segera menggelandang tersangka menuju markas Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.

"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," kata Abdul Rohim.

Ketika mengeksekusi aksinya, tersangka menggasak uang tunai senilai Rp 12,1 juta, kemudian mengurung karyawan toko swalayan tersebut.

Tersangka awalnya mendatangi meja kasir lalu menodong staf berinisial NA memakai benda menyerupai senjata api yang sebelumnya disembunyikan di balik pakaiannya.

"Kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas, lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brangkas yang berada di lantai dua," tutur AKBP Rahim.

Tersangka selanjutnya memaksa NA untuk membuka pintu brankas toko swalayan itu.

NA juga dipaksa untuk memasukkan uang tunai sebesar Rp 11,6 juta dari dalam brankas tersebut ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

"Setelah itu, pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar," ungkap AKBP Rahim.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperiksa, tersangka tampak turun kembali ke lantai 1 lalu menggasak uang tunai dari dalam laci kasir sejumlah Rp 500 ribu beserta beberapa slop rokok.

Tersangka lantas bergegas melarikan diri setelah sukses menuntaskan aksi perampokan tersebut.

Penyemu atau perampok tersebut memang sempat menodongkan benda yang mirip dengan senjata api kepada dua orang staf toko swalayan di daerah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Benda yang menyerupai senjata api tersebut belakangan diketahui ternyata hanyalah sebuah korek api gas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index