BANJARMASIN - Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang serta Kejari Banjarmasin menangkap buronan Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).
Pria berusia 38 tahun tersebut baru saja tiba dari Singapura saat diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa Richard bersikap kooperatif ketika didatangi petugas.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Anang dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (21/6/2026).
Anang menjelaskan, Richard diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Pria kelahiran Singapura dan berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke persidangan.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir selama persidangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya memasukkan nama Richard ke daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Anang mengingatkan seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, sebagaimana imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia juga meminta para buronan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
Di sisi lain, jaksa juga diinstruksikan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Hal tersebut perlu dilakukan sebagai langkah eksekusi demi memperoleh kepastian hukum.
Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan tambang, sosok Richard sempat menjadi perhatian publik pada 2018.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia diamankan di salah satu restoran kawasan Pacific Place SCBD Jakarta Selatan.
Richard ditangkap dengan barang bukti telepon seluler warna hitam yang layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian.
Polisi juga mengamankan selembar uang kertas 5 dollar Australia yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pemakaian.