SURABAYA - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengungkit peran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret namanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Di dalam persidangan tersebut, Sugiri menegaskan tidak semestinya menanggung sendirian konsekuensi hukum atas dana yang diklaim terpakai demi kepentingan politik sewaktu Pilkada.
"Tanggung jawab rekom (parpol) itu mestinya tanggung jawab berdua," kata Sugiri di hadapan majelis hakim.
Ungkapan itu terlontar ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menanyakan perihal aliran dana senilai Rp 500 juta ke Heru Sangoko, seorang pengusaha yang dituding menjadi salah satu donatur kampanye pasangan Sugiri-Lisdyarita.
Menurut penilaian Sugiri, ongkos politik yang dikeluarkan demi memperoleh rekomendasi dari partai politik ialah tanggung jawab bersama dari pasangan calon kepala daerah.
Oleh karena itu, ia beranggapan kurang pas jika semua beban perkara hukum hanya ditimpakan kepada dirinya pribadi.
Sugiri bahkan mengklaim tanggung jawab tersebut semestinya bisa dibagi antara dirinya dengan Lisdyarita selaku pasangannya dalam kontestasi Pilkada.
“Kalau kemudian ada biaya parpol Rp 500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Sekarang dia (Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita) menjadi bupati, saya dipenjara,” ujarnya.
Merespons argumen tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyimpulkan inti dari poin keberatan Sugiri ialah emoh memikul seluruh tanggung jawab atas dana yang terpakai untuk kepentingan pasangan calon sewaktu pesta demokrasi berjalan.
“Intinya dia (Sugiri Sancoko) tidak mau didelegasikan semua tanggung jawab itu karena untuk kepentingan pasangan calon,” kata I Made Yuliada.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota ini turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono beserta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Di dalam ruang sidang, pihak jaksa membeberkan 27 poin aliran dana yang dituduhkan telah diterima Sugiri sepanjang rentang waktu tahun 2021 sampai 2025.
Melihat daftar tersebut, Sugiri membenarkan sebagian transaksi namun menyangkal sebagian poin lainnya.
Satu di antara aliran dana yang dibenarkan berasal dari Dian Nur Cahyanto, menantu dari pemilik CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi, dengan nominal di atas Rp 700 juta.
Walau begitu, Sugiri meyakinkan bahwa uang tersebut berstatus pinjaman pribadi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek milik pemerintah.
"Itu memang ada, tapi utang, bos," ujar Sugiri.
Ketika dipertanyakan oleh jaksa perihal apakah pinjaman itu sudah dilunasi, Sugiri memberikan jawaban yang pendek.
"Belum, kan saya di penjara," katanya.
JPU KPK Greafik Loserte menyebutkan pihak mereka masih bakal menyelaraskan bermacam alat bukti, termasuk berkas dokumen serta bukti digital, dengan kesaksian dari beberapa saksi lainnya.
Proses pendalaman dijalankan demi memastikan apakah uang yang diterima sebagaimana disebut dalam sidang sudah memenuhi unsur gratifikasi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus ini, Sugiri didakwa telah menerima gratifikasi sekaligus bermacam keuntungan yang berhubungan dengan kedudukannya selaku kepala daerah.
Bukan cuma dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, Sugiri pun didakwa melanggar aturan dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah lewat UU 9 Tahun 2015.