Sanksi Tegas Menanti Pelaku Tabrak Lari: Penjara 3 Tahun

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Tabrak Lari: Penjara 3 Tahun
Ilustrasi Tabrak lari (FOTO: NET)

JAKARTA - Belakangan ini sering dijumpai peristiwa kendaraan roda empat yang menjadi sasaran kemarahan warga.

Tindakan perusakan mobil di jalan raya oleh sekelompok orang tersebut disebabkan oleh adanya dugaan aksi tabrak lari.

Kemarin, peristiwa serupa kembali terjadi di mana satu unit mobil dirusak oleh massa karena diduga melakukan tabrak lari.

Mobil listrik bermerek BMW dengan nomor polisi B-77-NRI menjadi sasaran kemarahan warga di area Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan rekaman video yang tersebar, kendaraan berwarna hitam tersebut tetap melaju walaupun mengalami kerusakan di beberapa bagian bodinya.

Terlihat juga sebuah pembatas jalan berwarna oranye tersangkut dan terseret di bagian depan mobil.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto menerangkan bahwa kejadian itu berlangsung pada pukul 08.15 WIB pagi kemarin.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan," kata dia.

Saat sampai di tempat kejadian perkara, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra yang sedang melaju dari arah selatan menuju utara.

Dampak dari peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor menderita beberapa luka.

"Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," sebutnya.

Setelah menabrak pengendara motor, kendaraan roda empat itu sempat dikejar oleh warga sekitar sebelum akhirnya diamuk massa.

Aparat kepolisian kemudian melakukan tindakan mediasi terkait perkara perusakan mobil listrik setelah menabrak pengendara motor tersebut.

Masalah hukum tersebut pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai.

"Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan," kata Joko dikutip detikNews, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan analisis praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, aksi melarikan diri setelah menabrak biasanya dijadikan jalan pintas bagi pengemudi untuk menghindar dari tanggung jawab.

Sony memaparkan, jika terlibat dalam kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pengemudi sudah seharusnya bersikap ksatria.

Tindakan yang harus dilakukan adalah memeriksa kondisi korban, memberikan bantuan, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Sebaiknya segala suatu yang menggambarkan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.

Jika seorang pengemudi terlibat dalam sebuah kecelakaan, ada regulasi baku serta etika yang mengaturnya.

Aturan ini telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 231 dijelaskan bahwa pengendara memiliki kewajiban untuk segera menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan, b. memberikan pertolongan kepada korban, c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.

Bahkan, menurut pandangan pengamat regulasi dan transportasi, hukum yang tercantum dalam Undang-Undang LLAJ menempatkan kecelakaan dengan modus tabrak lari ke dalam Pasal 316, yaitu sebagai bentuk tindakan kejahatan.

Sementara itu, ancaman pidana untuk kasus kecelakaan dengan modus melarikan diri dapat dijerat menggunakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan konsekuensi hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Meskipun demikian, pelaku tabrak lari berisiko mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.

Aksi melarikan diri setelah kecelakaan bisa saja dijerat dengan pasal berlapis, tergantung pada tingkat fatalitas atau dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index