127 Pensiunan Tuntut Pembatalan Kredit Bermasalah Rp 26 Miliar

127 Pensiunan Tuntut Pembatalan Kredit Bermasalah Rp 26 Miliar
Sebanyak 127 pensiunan menggelar aksi damai (FOTO: NET)

PURWOKERTO - Sejumlah 127 purnatugas melaksanakan aksi longmarch menuju Kantor Bank Pelat Merah Taspen Cabang Purwokerto, Jumat (26/6/2026).

Mereka menagih pembatalan pinjaman bermasalah yang dinyatakan tidak pernah diajukan secara legal oleh para korban.

Selain mendesak pinjaman bernilai lebih dari Rp 26 miliar itu dihapuskan, para purnatugas juga menuntut pemangkasan dana pensiun tiap bulan distop dan seluruh hak mereka dikembalikan.

Kelompok massa mengancam bakal tetap bertahan serta menduduki kantor bank tersebut jikalau tuntutan mereka tidak lekas dipenuhi.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyatakan aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perjuangan para purnatugas demi memperoleh keadilan.

Menurut Djoko, para korban sampai saat ini masih dibebani angsuran pinjaman setiap bulan.

"Kami melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya, kami menuntut keadilan. Lalu agar kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan." "Harapan kami seperti itu," ujar Djoko, Jumat (26/6/2026).

Djoko memastikan, para purnatugas bakal meningkatkan aksi jikalau tuntutan mereka tidak memperoleh tanggapan.

"Bilamana tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki," tegasnya.

Djoko mengutarakan total kerugian yang dirasakan para korban menyentuh angka lebih dari Rp 26 miliar atau mendekati Rp 27 miliar.

Menurut dia, pemotongan dana pensiun para korban masih berlangsung hingga kini.

Nominal angsuran yang dibebankan kepada para purnatugas bervariasi

"Ada yang Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, bahkan ada yang Rp10 juta per bulan," jelasnya.

Para purnatugas berharap pemangkasan dana pensiun itu distop lantaran pinjaman yang berjalan dinilai bermasalah.

Salah satu purnatugas, Ismu Hartono, mengaku dari awal menolak tatkala ditawari untuk mengambil pinjaman.

Akan tetapi, ia menyebut terus dirayu oleh mantan pegawai bank berinisial D sampai akhirnya pinjaman tersebut tetap berjalan

"Dibohongi, dari awal kami sudah menolak. Kami tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk," kata Ismu.

Ismu menuturkan dirinya memperoleh pinjaman Rp 349 juta.

Namun, total kewajiban yang mesti disetorkan disebut menyentuh lebih dari Rp 600 juta.

Ia berharap uang Rp 82 juta yang telah diserahkannya dikembalikan.

Ia juga mendesak pinjaman yang masih berjalan dihapuskan serta pinjaman di BNI dilunasi supaya sertifikat kepunyaannya kembali

"Inginnya kembalikan uang Rp82 juta, batalkan kredit, kembalikan sertifikat saya," ujarnya.

Ismu memastikan bakal terus memperjuangkan haknya hingga masalah tersebut rampung.

"Sampai selesai ini harus tuntas. Sampai ke Presiden pun kami harus selalu mendapat pengawalan," katanya.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyampaikan empati serta keprihatinan kepada para nasabah.

Namun, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

"Tapi tolong bersama hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari bersama-sama jaga proses ini sampai selesai," kata dia. "Proses ini sedang berjalan, kami juga kawal proses yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan serta penggelapan dana nasabah.

Tersangka diduga mempergunakan kepercayaan nasabah demi menawarkan investasi bodong lewat skema menyerupai ponzi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menuturkan perkara itu terbongkar usai polisi memperoleh aduan dari sejumlah nasabah.

Aduan pertama diperoleh pada 5 Mei 2026.

Aduan selanjutnya menyusul pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada 7 Juni 2026," kata Kombes Pol Petrus, Senin (8/6/2026).

Dalam aksi tersebut, para purnatugas menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yaitu:

  • Pinjaman bermasalah senilai lebih dari Rp 26 miliar dihapuskan.
  • Pemotongan dana pensiun setiap bulan distop.
  • Hak-hak purnatugas dikembalikan.
  • Dana yang sudah diserahkan korban dikembalikan.
  • Sertifikat serta agunan kepunyaan korban dikembalikan.
  • Persoalan ini masih dalam proses penyidikan dari Sumbernya.

Sementara itu, para purnatugas berharap pinjaman yang mereka anggap tidak legal lekas dihapuskan supaya pemotongan dana pensiun dapat distop.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index