Lima Pemasok Senjata Api KKB Yalimo Ditangkap Damai Cartenz

Lima Pemasok Senjata Api KKB Yalimo Ditangkap Damai Cartenz
Satgas ODC saat membawa para terduga jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Yalimo ke Ditkrimum Polda Papua di Jayapura.(FOTO:NET)

JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz sukses menciduk lima individu yang diindikasikan kuat masuk dalam lingkaran peredaran senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kawasan Yalimo-Yahukimo.

Kelima figur tersebut diringkus pada Selasa (7/7/2026) di berbagai lokasi di kawasan Kota Jayapura dengan rincian identitas berinisial AG, FCRG, JT, IK, serta MK.

Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis, memaparkan bahwa satu di antara lima individu yang sukses diamankan itu merupakan AG yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) akibat perannya sebagai perantara dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal wilayah Yalimo–Yahukimo.

AG sendiri disematkan status DPO mengacu pada dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang disahkan pada tanggal 13 Maret.

Keberhasilan meringkus komplotan penyalur senpi dan amunisi untuk KKB ini ialah hasil dari proses pengembangan yang ditempuh oleh jajaran personel Satgas ODC, setelah sebelumnya menciduk SP dan DK pada tanggal 12 Maret yang lalu serta ditengarai mempunyai relasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.

Ia menjelaskan, aksi penangkapan terhadap AG menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyidikan yang pada masa sebelumnya sukses mengamankan barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat unit magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, dan juga enam pucuk laras senjata api sisa peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam keadaan berkarat tanpa disertai popor pada bulan Maret lalu.

Kelima tersangka tersebut dikenakan jeratan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama selama 15 tahun, pungkas Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index