Otoritas NTB Imbau Warga Tabayun Terkait Video Viral Al Quran

Otoritas NTB Imbau Warga Tabayun Terkait Video Viral Al Quran
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB Ahsanul Khalik. (FOTO:NET)

MATARAM - Otoritas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau segenap warga agar tidak terburu-buru mengambil konklusi serta senantiasa mengutamakan sikap tabayun saat merespons tayangan video viral seorang perempuan yang ditengarai melecehkan Al Quran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa masyarakat semestinya memahami sebuah informasi secara utuh dan tidak cuma bertumpu pada potongan klip video yang beredar luas di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Kamis.

Pihak Pemprov NTB sendiri telah melakukan langkah koordinasi bersama Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB guna melacak muatan pesan dalam video viral yang memakai bahasa Sasak itu.

Seturut hasil konklusi dari pengkajian linguistik yang ditempuh oleh ahli bahasa, diperoleh fakta bahwa perkataan perempuan di dalam rekaman video tersebut sebetulnya sama sekali tidak mengarah pada aksi penistaan terhadap kitab suci Al Quran.

Sasaran dari untaian kalimat yang dilontarkan itu sejatinya dialamatkan kepada individu yang menjadi lawan diskusinya.

Proses pembedahan struktur kebahasaan itu dikonsentrasikan pada sejumlah bagian kalimat yang memantik atensi publik, di antaranya Al Quran bukan buku, AlQur'n kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, serta Al-Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami.

Ahsanul memaparkan bahwa rangkaian kalimat Al Quran bukan buku dimaknai sebagai wujud penegasan mengenai kedudukan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam yang nilainya tidak bisa disamakan dengan buku fiksi maupun umum, sehingga dari aspek tatanan bahasa tidak mengandung unsur pelecehan atau perendahan terhadap Al Quran.

Sementara itu, untuk cuplikan kalimat Al Quran kamu jadikan konsep? dan Al Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami" mempergunakan kata ganti berupa kamu, sehingga esensi kritik itu dialamatkan kepada figur lawan bicara yang dianggap memanfaatkan atau membawa-bawa nama Al Quran lewat cara yang tidak semestinya, bukan ditujukan kepada Al Quran itu sendiri.

Perkara yang sama pula berlaku bagi kombinasi kalimat Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, yang bersandarkan hasil bedah bahasa diartikan sebagai bentuk kecaman terhadap individu tertentu beserta para simpatisannya, dan bukan menyasar Al Quran sebagai objeknya.

Ahsanul memberikan garis bawah bahwa penjelasan dari pihak otoritas ini sama sekali tidak berniat untuk mencampuri kewenangan dari aparat penegak hukum ataupun menjatuhkan vonis hukum atas perkara yang sedang berjalan.

Hasil dari pembedahan aspek kebahasaan ini ditempuh secara independen bersandarkan pada tatanan bahasa, makna dari susunan kalimat, serta hasil analisis dari ahli bahasa.

Sedangkan untuk kepastian ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum pidana sepenuhnya berada di bawah otoritas jajaran aparat penegak hukum yang sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

"Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kami utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkas Ahsanul.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index