Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Kades di Situbondo Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Kades di Situbondo Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat. (FOTO:NET)

SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Jangkar yang bernama Mansur bersama bendaharanya yang berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka korupsi tersebut telah secara resmi diputuskan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Jajarannya mengambil tindakan hukum ini setelah menerima pelimpahan dokumen berkas perkara dari pihak Inspektorat Situbondo.

"Untuk penetapan tersangka sudah setelah selesai gelar perkara kemarin, untuk penahananya belum rencana dalam waktu dekat," kata Selimat, Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan, kedua orang tersebut menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Jumlah taksiran kerugian finansial yang ditimbulkan dalam kasus ini menyentuh angka Rp 289 juta.

"Untuk berita acara untuk publikasi hari ini kami sampaikan, mohon bersabar," ujarnya.

Selimat menguraikan bahwa kedua pihak tersangka bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 perihal KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini telah diubah serta ditambah lewat UU RI Nomor 20/2001 mengenai perubahan UU RI Nomor 31/1999 perihal tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan huruf c jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 perihal KUHP.

"Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index