Kemen PPPA Dampingi Santri yang Dibakar Teman di Ponpes Lombok

Kemen PPPA Dampingi Santri yang Dibakar Teman di Ponpes Lombok
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mungkap sekitar 20,09 persen atau 143.000 PRT merupakan anak di bawah usia 18 tahun.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan serta pemulihan medis kepada dua santri yang dibakar oleh temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Peristiwa yang berlangsung sekitar November 2025 itu menyebabkan dua orang santri menderita luka bakar yang parah, sedangkan satu santri lainnya mengembuskan napas terakhir.

"Kami akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Arifah menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah guna memastikan para korban mendapatkan layanan perlindungan serta pendampingan psikologis.

"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi," ujar Arifah.

Arifah menekankan, tiap-tiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan yang maksimal saat menjadi korban.

"Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar dia.

Arifah membeberkan, mengacu pada hasil pemeriksaan psikologis, korban menderita trauma yang sangat berat yang dicirikan dengan halusinasi auditori (kerap mendengar bisikan), penurunan rasa percaya diri, dan juga sering terkejut serta berteriak ketika tertidur.

"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA.

Akibat kondisi tersebut, korban bersama pihak keluarga memperoleh pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah.

Di samping pendampingan psikologis, orangtua korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah dan saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Sebagai informasi, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para korban, proses penyidikan tersebut mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," ujarnya, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Antara.

Ia memaparkan pada permulaan penyelidikan, kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akan tetapi, hasil penyelidikan serta gelar perkara justru mengarahkan penyidik pada dugaan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan terhadap kegiatan para santri di lingkungan ponpes.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index