Uang Bisnis Sabu Eks Kapolres Bima Kota Disetor ke Rekening Romli

Uang Bisnis Sabu Eks Kapolres Bima Kota Disetor ke Rekening Romli
Terdakwa Didik Putra Kuncoro saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.(FOTO:NET)

BIMA - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro dilaporkan menyimpan uang setoran hasil bisnis narkoba jenis sabu dari para bandar ke dalam nomor rekening kepunyaan mertua dari salah satu pegawai bank di Mataram.

Pegawai bank yang dimaksud yaitu Debi Susanti, yang merupakan istri dari seorang personel Kepolisian bernama Ipda Rosadi Purwohadi.

Mereka berdua kini berstatus sebagai saksi di dalam perkara peredaran gelap narkotika yang menjerat terdakwa Didik Putra Kuncoro.

Perkara tersebut dibeberkan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, serta Sahrur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa (7/7/2026).

Di dalam surat dakwaan itu, jaksa menerangkan bahwa sekitar awal bulan November 2025, terdakwa Didik menagih uang setoran narkoba jenis sabu kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Uang dengan nominal mencapai Rp 1,5 miliar tersebut selanjutnya diberikan oleh Malaungi kepada terdakwa di Oma Lengge, sebuah rumah adat Bima yang berada di dalam lingkungan Mapolres Bima Kota. 

"Malaungi bertemu langsung dengan terdakwa lalu menyerahkan koper yang didalamnya berisi uang Rp 1.500.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan dengan nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025 dikutip dari laman SIPP PN Raba Bima.

Usai memperoleh setoran dari bisnis haram narkoba tersebut, terdakwa Didik lantas memindahkan dana tersebut ke dalam koper berwarna hitam kepunyaan pribadinya.

Koper tersebut berikutnya dibawa oleh istri dari terdakwa, yakni Miranti Afriana, menuju ke Lombok.

Setelah itu, koper dititipkan kepada seorang anggota Polres Lombok Utara bernama Robertus untuk diteruskan dan diberikan kepada Debi Susanti.

Sesudah mendapatkan koper yang berisi uang tersebut, Debi Susanti kemudian menyetorkannya ke dalam rekening atas nama Romli yang merupakan mertuanya.

Jaksa memaparkan bahwa terdakwa menerapkan modus meminjam nama orang lain tersebut demi menyamarkan dana yang diperoleh dari hasil tindak kejahatannya.

"Sesuai bukti penyetoran pada pukul 14.45 wita, tanggal 13 november 2025, dengan jumlah sebesar Rp 1.489.150.000," ungkap jaksa.

Pada bagian akhir bulan November 2025, berdasarkan penjelasan jaksa, terdakwa Didik lantas menggunakan dana hasil peredaran sabu tersebut untuk mendaftarkan ibadah umrah bersama rombongan keluarganya yang terdiri dari tujuh orang.

Anggota rombongan tersebut di antaranya istri terdakwa bernama Miranti Afriana; ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati; mertua terdakwa bernama A. Yundayani; Kasi Humas Polres Bima Kota bernama Baiq Fitria Ningsih; serta dua anak kandung dari terdakwa.

"Terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 50.000.000 melalui transfer dari aplikasi Livin Mandiri," kata jaksa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index