olda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusak Lingkungan

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:47:32 WIB
Warga minta Polda Riau segera tetapkan tersangka pencemaran lingkungan di area sekitar kolam limbah PKS PT SIPP.(Sumber:NET)

PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan lingkungan hidup.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin, menyatakan perkara ini berhubungan dengan dugaan kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di area hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan budidaya sawit itu dilaporkan telah berjalan sejak 2022 dan mulai diidentifikasi pada Januari 2025.

“Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau," katanya.

Lewat laporan itu, PT MM diduga mengoperasikan lahan kebun sawit yang tumpang tindih dengan wilayah hutan seluas kurang lebih 29 ribu hektare, termasuk menanam sawit di sempadan sungai yang tergolong kawasan konservasi.

Dalam kurun waktu empat bulan penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, tim Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari sedikitnya 13 saksi serta delapan ahli dari bermacam keahlian.

Para ahli tersebut meliputi ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, sampai ahli hukum pidana.

Hasil dari penyidikan selanjutnya mendapati tanaman sawit kepunyaan perusahaan cuma berjarak dua sampai lima meter dari tepi sungai, padahal regulasi mewajibkan jarak sekurangnya 50 meter.

Bukan cuma itu, didapati pula keadaan kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam satu hingga dua meter, penurunan tanah, erosi, dan musnahnya vegetasi alami di wilayah sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Lantaran aktivitas itu, ahli mengalkulasi potensi kerugian ekologis menyentuh Rp187,8 miliar. Kerusakan tersebut berlokasi di area perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Pada perkara ini, penyidik pun menyita paling tidak 30 dokumen penting, beberapa di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Lewat perbuatan tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan terkait terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkini