Pertamina Buka Suara Soal Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak

Pertamina Buka Suara Soal Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak
Ilustrasi SPBU.(FOTO:NET)

SIKKA - Pertamina Patra Niaga merespons langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga, lewat Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan komitmennya untuk menjamin pemenuhan energi bagi warga sejalan dengan mandat dari pemerintah.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Ahad memaparkan bahwa pihaknya akan senantiasa menyelaraskan koordinasi bersama pemda setempat terkait regulasi dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu memantau agar persediaan BBM, terutama jenis subsidi, tetap dalam posisi aman dan disalurkan berlandaskan sinergi dengan pemerintah daerah setempat.

Di samping itu, Ahad menyebutkan bahwa terminal BBM akan diutamakan untuk mendistribusikan pasokan sejak pagi buta demi memitigasi agar penyaluran dapat terpenuhi lebih cepat.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," tandasnya.

Mengacu pada laporan terdahulu, Kepala Bapenda NTT Johny Ericson Ataupah mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi penunggak pajak sengaja diberlakukan untuk memacu kesadaran wajib pajak sekaligus memastikan subsidi menyasar pihak yang tepat.

“Kepatuhan pajak kami saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com pada Senin, 6 Juli 2026.

Johny menjelaskan bahwa regulasi ini berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Ia menilai bahwa BBM bersubsidi sudah sepantasnya dimanfaatkan oleh warga yang memenuhi syarat, termasuk pemilik kendaraan yang patuh menunaikan kewajiban perpajakan di wilayah tersebut.

Bukan cuma itu saja, pihak Bapenda pun mengidentifikasi maraknya kendaraan berpelat luar wilayah yang telah lama beroperasi di NTT, namun belum melakukan mutasi kendaraan ataupun melunasi pajak daerah mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index