Sebelum ke Kejari, Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:17 WIB
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, telah tiba di Mapolda Metro Jaya setelah bertolak dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi.

Roy dan Tifa tiba sekitar pukul 07.52 WIB dengan menumpang satu unit mobil ambulans yang sama.

Roy tampak mengenakan kemeja batik bermotif kuning lengan panjang, sementara Tifa terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye di luar busana yang dikenakannya.

Saat beranjak turun dari mobil ambulans, Roy sempat melemparkan senyuman.

Adapun Tifa yang berjalan di barisan depan memilih bungkam seraya mengarahkan pandangannya lurus menuju pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya yang dalam kondisi terbuka.

Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, membeberkan bahwa kehadiran mereka di Polda Metro Jaya ditujukan guna menyelesaikan urusan administrasi sebelum nantinya diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Pak Roy dan Dokter Tifa dibawa dulu ke Tahanan Titipan di sini, setelah selesai administrasi baru tetap dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin di lokasi, Senin.

Tim penasihat hukum mempunyai harapan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke depannya tidak menjatuhkan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

Khozinudin turut membandingkan penanganan proses hukum ini dengan beberapa perkara yang lain.

Ia memberikan sorotan pada kasus Silfester Matutina yang ia sebut sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi sampai sekarang belum dieksekusi.

Bukan hanya itu, ia pun mengungkit perkara pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti, yang mana keduanya tetap bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus ditahan.

“Nah harapannya itu bisa jadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan,” kata dia.

Berdasarkan agenda, Roy Suryo beserta Tifauzia Tyassuma bakal segera dipindahkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kisaran pukul 09.00 WIB.

Terkini