BADUNG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan pihak berwenang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, lantaran kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa surat izin resmi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menyampaikan, puluhan amunisi tersebut terdeteksi ketika petugas melakukan pemeriksaan keamanan pada barang bawaan milik penumpang.
"WNA tersebut membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah," ujar Artana dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Artana memaparkan, WNA perempuan itu diamankan di area Security Check Point (SCP) Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita.
Kala itu, petugas Aviation Security (Avsec) tengah memeriksa barang bawaan penumpang dengan memanfaatkan mesin X-Ray.
Melalui hasil pemindaian tersebut, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang berencana terbang menuju Abu Dhabi.
Usai digeledah secara manual atas persetujuan sang pemilik tas, ditemukan 50 butir amunisi berkaliber .22 Long Rifle.
Peluru-peluru tersebut tersimpan di dalam kotak dan terbungkus tisu putih pada salah satu saku tas ransel hitam miliknya.
Setelah ditemukan, petugas langsung mengamankan ACRDCFN beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Melalui pemeriksaan awal, ACRDCFN mengonfirmasi bahwa puluhan amunisi tersebut adalah kepunyaannya.
WNA ini mengaku berstatus sebagai anggota aktif dalam federasi olahraga menembak di Portugal.
Berdasarkan keterangannya, amunisi itu tidak sengaja tertinggal di dalam tas yang kerap ia pakai ketika latihan menembak di negaranya.
Ia mengklaim tidak menyadari jika barang tersebut ikut terbawa saat dirinya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Walau begitu, Artana menegaskan, WNA tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen ataupun izin dari pemerintah Indonesia berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi di wilayah Indonesia.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman lewat pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, penyitaan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan Konsulat Portugal.
Akibat tindakan tersebut, ACRDCFN disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Artana.