Gugatan Ijazah Jokowi: KPU dan Rektor UGM Jalani Mediasi di PN

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:46:01 WIB
Bonatua Silalahi (kanan) ditemani Michael Sinaga (kiri) saat menunjukkan salinan ijazah Jokowi di KPU RI, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan dokumen pengesahan (legalisir) ijazah Jokowi yang dipergunakan semenjak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga mengikuti ajang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Bonatua menjabarkan, pokok permasalahan yang diperkarakan ialah ketiadaan tanggal pada stempel legalisir ijazah yang disinyalir melanggar ketetapan hukum.

"On the document of the degree I have from the KPU there is an anomaly, that is all copies of the legalisir with a wet stamp do not have a date," kata Bonatua saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, nihilnya tanggal pada legalisir tersebut ditengarai melanggar beberapa regulasi yang berlaku, salah satunya ialah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Atas dasar itulah, Bonatua menuntut Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang mengeluarkan legalisir, beserta jajaran penyelenggara Pemilu yang meloloskan berkas tersebut.

"Starting from the signee of the legalisir of the degree, namely the Dean named Mr. Professor Naim for the period of the degree's issuance and Professor Budi who served in 2019 when the nomination was conducted," ujarnya.

Merujuk data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Bonatua dan Moeryono teregistrasi dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tertanggal Rabu, 10 Juni 2026.

Terdapat sembilan pihak yang berstatus tergugat dalam kasus ini, di antaranya Ketua KPU RI, Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, Prof. Dr. Ir. Budiadi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Proses peradilan kini tengah memasuki tahapan mediasi yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, sidang perdana telah dilangsungkan pada 24 Juni 2026, disusul sidang kedua mengenai kelengkapan legal standing pada 1 Juli 2026.

Halaman SIPP juga mencatat bahwa majelis hakim telah menunjuk Sutisna Sawati selaku Hakim PN Jakpus yang akan memimpin upaya perdamaian selaku mediator.

Bonatua menyampaikan bahwa majelis hakim telah melayangkan perintah tegas kepada segenap pihak tergugat agar menghadiri persidangan hari ini secara langsung.

"Perintah hakim semua ketua, rektor dan eks dekan harus hadir tanpa dikuasakan kecuali alasan yang sangat tak bisa dihindarkan," ungkapnya. "Selama dua kali bersidang sebelumnya hadir, semoga yang ketiga ini agenda mediasi bisa hadir juga," sambungnya.

Menjelang proses mediasi, Bonatua mengutarakan sudah melakukan rangkaian persiapan matang bersama tim hukumnya.

"Ada (persiapan khusus), kemarin kami sudah rapat tim bersama untuk menyiapkan poin-poin mediasi," ujar Bonatua.

Kendati demikian, Bonatua enggan memaparkan secara mendetail bentuk persiapannya.

Sementara itu, dalam petitum serta proses mediasi, Bonatua menuntut pertanggungjawaban moral dari segenap tergugat lantaran dituding telah meloloskan dokumen yang dirasa cacat secara administrasi.

"(Gugatan kami dalam mediasi) agar para pihak mengakui kesalahannya, meminta permohonan maaf kepada rakyat, dan mengganti rugi jika mediasi gagal," ucapnya.

Andai mediasi berujung buntu dan pihak tergugat menolak mengabulkan tuntutan, Bonatua pun menegaskan bakal meneruskan kasus ini langsung menuju ke tahap sidang berikutnya, yakni agenda pembuktian.

"Semoga mereka mau memenuhi tuntutan kami. Jika besok mereka tidak mau memenuhi tuntutan kami maka kami menolak Mediasi lanjutan, memilih ke persidangan pembuktian," tutupnya.

Terkini