JAKARTA - Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang didampingi oleh dua wakilnya, Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Terdapat beberapa poin penting yang dibicarakan dalam pertemuan antara jajaran pimpinan BGN dengan Pimpinan serta Deputi Pencegahan KPK tersebut, khususnya mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Arumsari memaparkan bahwa analisis terkait tata kelola program MBG sejatinya telah diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Maret 2026, yaitu ketika Kepala BGN masih dipegang oleh Dadan Hindayana.
Akan tetapi, menurut Sari, pada masa kepemimpinan Dadan, hasil analisis beserta saran dari KPK tersebut tidak mendapatkan respons.
"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," tuturnya usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil telaah dari KPK tersebut baru mulai diproses setelah terjadi pergantian struktur pimpinan di BGN.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.
Dia juga mengonfirmasi bahwa BGN bakal membentuk tim rencana aksi demi membenahi manajemen MBG agar selaras dengan hasil telaah KPK.
"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," sambungnya.
Sari menyebutkan bahwa pihaknya kini telah menjalankan beberapa tindakan nyata menyangkut laporan dari KPK tersebut, salah satunya membenahi data serta sistem pembayaran.
"Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik," ucap dia.
Setidaknya terdapat tujuh poin penting dalam kajian KPK mengenai tata kelola MBG: Regulasi operasional MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengoordinasikan tata kelola program mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Penerapan MBG lewat skema Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang jalur birokrasi, membuka celah pemburuan rente, serta mereduksi porsi anggaran untuk bahan makanan akibat tersedot biaya operasional dan sewa.
Pendekatan yang bersifat sentralistik dengan memposisikan BGN sebagai pelaku tunggal dirasa mengesampingkan peran pemerintah daerah sekaligus memperlemah sistem kontrol dalam menetapkan mitra, titik lokasi dapur, dan fungsi pengawasan.
Besarnya potensi benturan kepentingan (conflict of interest/CoI) dalam proses penunjukan mitra SPPG/dapur karena kendali otoritas yang terpusat dan belum adanya SOP yang transparan.
Minimnya tingkat transparansi serta akuntabilitas, khususnya pada proses verifikasi dan validasi pihak yayasan mitra, pemilihan lokasi dapur, hingga mekanisme pelaporan serta pertanggungjawaban dana.
Cukup banyak fasilitas dapur yang tidak memenuhi kualifikasi teknis SPPG, sehingga memicu terjadinya rentetan kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah.
Sistem pengawasan terkait keamanan pangan dinilai belum berjalan maksimal, ditandai dengan kurangnya keterlibatan dari Dinas Kesehatan serta BPOM sesuai dengan porsi kewenangan mereka.
Belum tersedianya indikator baku untuk mengukur tingkat keberhasilan program MBG, baik untuk target jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukannya pemetaan awal (baseline) mengenai kondisi gizi dan prestasi akademik para penerima manfaat.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin menyatakan bahwa KPK bakal terus memantau serta mendampingi BGN dalam membenahi manajemen MBG agar sesuai dengan hasil rekomendasi yang telah diberikan.
"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Aminudin menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil peran aktif dengan memberikan pengawalan serta supervisi langsung kepada BGN.
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.