Kemen PPPA Dampingi Korban Santri Dibakar di Pondok Pesantren Lombok

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:38:01 WIB
Kemen PPPA Dampingi Santri yang Dibakar Teman di Ponpes Lombok (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan bantuan pemulihan medis serta pendampingan kepada dua santri yang menjadi korban pembakaran oleh rekannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Peristiwa yang terjadi sekitar November 2025 tersebut mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar serius, sementara satu santri lainnya meninggal dunia.

"Kami akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Arifah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah guna menjamin para korban menerima layanan perlindungan dan pendampingan psikologis.

"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi," ujar Arifah.

Arifah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan serta pemulihan yang maksimal saat mereka menjadi korban.

"Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar dia.

Arifah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan munculnya halusinasi auditori, hilangnya rasa percaya diri, serta sering terkejut dan berteriak saat tidur.

"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA.

Terkait kondisi tersebut, korban dan pihak keluarga saat ini menerima pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah.

Selain pendampingan psikologis, orang tua korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Lombok Tengah dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Saat ini, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, penyidikan difokuskan pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," ujarnya, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Antara.

Pada awal penyelidikan, kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP.

Namun, hasil penyelidikan dan gelar perkara mengarahkan penyidik pada dugaan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan kegiatan santri di lingkungan ponpes.

Terkini