JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis ini bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Fasilitas SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Mengenai biaya perpanjangan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, prosesnya hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan persyaratan khusus bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.