Sindikat Pemalsu SK ASN di Gresik Terbongkar, Uang Korban Ludes Buat Judol

Sindikat Pemalsu SK ASN di Gresik Terbongkar, Uang Korban Ludes Buat Judol
Tersangka Antoni bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Gresik (FOTO: NET)

GRESIK - Pelarian Antoni (46), aktor utama komplotan pemalsu Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik itu diringkus pihak kepolisian di sebuah rumah sewa di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Antoni kabur ke luar pulau bersama keluarganya setelah aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukannya mencuat di media sosial.

"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat rilis kasus di Mapolres Gresik.

Kasus penipuan dengan kedok masuk ASN berbayar ini terungkap usai adanya aduan langsung dari pihak Pemkab Gresik ke kepolisian.

Kronologinya sebagai berikut:

Pada 4 April 2026 pagi, seorang perempuan muda mendatangi Kantor Pemkab Gresik dengan percaya diri menggunakan seragam dinas lengkap.

Ia mengira hari itu adalah jadwal pertamanya bekerja setelah menerima SK pengangkatan ASN yang telah dilegalisir.

Pada 4 April 2026 siang, harapan perempuan tersebut pupus setelah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, mendapati kejanggalan pada tanda tangan pejabat di SK tersebut.

Dokumen itu dipastikan palsu setelah melalui verifikasi.

Pemkab Gresik melalui Bupati Fandi Akhmad Yani segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Gresik.

Pada pertengahan April 2026, setelah pemberitaan dokumen palsu ramai di media, Antoni melarikan diri ke Kalimantan Tengah akibat desakan salah satu korban yang meminta uangnya kembali.

Pada 26 April 2026, personel Satreskrim Polres Gresik sukses melacak tempat persembunyian Antoni dan menciduknya di Seruyan, Kalimantan Tengah.

Pada 29 Juni 2026, melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Agus Priyono alias AG, seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik, sebagai tersangka baru karena membantu melancarkan aksi Antoni.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa Antoni merupakan mantan ASN Pemkab Gresik yang telah dipecat tidak hormat akibat sering mangkir dan terlilit utang.

Latar belakang itulah yang membuat para korban mudah percaya.

Dalam menjalankan aksinya, Antoni melakukan rekayasa memakai dua unit ponsel.

Satu ponsel dipakai sebagai dirinya sendiri, sementara ponsel lainnya digunakan untuk menyamar sebagai pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Marga (BKPSDM) Gresik.

"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukkan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan.

Setelah korban yakin, Antoni mengetik sendiri SK ASN palsu tersebut melalui laptop dan memalsukan tanda tangan pejabat terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban mencapai 14 orang dengan nominal setoran mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang.

Total kerugian yang dikumpulkan pelaku ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut dikirim secara tunai maupun transfer ke rekening penampung milik istri tersangka yang berinisial RAR.

Sialnya, uang miliaran rupiah hasil menipu korban tersebut sudah habis.

Antoni memakainya untuk melunasi utang masa lalu serta memuaskan kecanduannya bermain judi online (judol).

"Saat ini yang kami temukan (uang) dinikmati sendiri. Karena ada informasi yang kami temukan, ada yang digunakan untuk judi, dan ada juga yang digunakan oleh yang bersangkutan membayar utang. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," ungkap Ramadhan.

Penyidikan Polres Gresik terus berkembang hingga menjerat tersangka baru, yakni Agus Priyono alias AG yang bertugas di Dinas PMD Pemkab Gresik.

AG diduga kuat memiliki peran vital dalam membantu jaringan penipuan Antoni.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, menyatakan bahwa AG secara sadar memberikan kesempatan, sarana, dan bantuan bagi Antoni untuk menjerat korban.

"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan korban, keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni," kata Iptu Komang.

Peran AG antara lain memperkenalkan korban langsung kepada Antoni, menyebarkan informasi bohong mengenai lowongan ASN/PPPK, menemani pertemuan, hingga menindaklanjuti komunikasi setelah uang setoran diserahkan oleh korban.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan bahwa lembaganya bersih dan tidak tahu-menahu mengenai praktik pungutan liar tersebut.

"Benar apa yang disampaikan Pak Kapolres, terima kasih atas kerja sama sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat, kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini, dan BKPSDM tidak tahu-menahu," ujar Agung.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran masuk ASN berbayar dan selalu memantau kanal resmi pemerintah, seperti website SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbarui secara real-time.

Tersangka Antoni dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AG dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh Antoni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index