Aliran Dana Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Disetor ke Rekening Romli

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40:01 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (FOTO: NET)

BIMA - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro diduga menyimpan dana setoran hasil transaksi narkotika jenis sabu dari para pengedar ke dalam nomor rekening milik mertua seorang staf bank di Mataram.

Pegawai bank tersebut adalah Debi Susanti, yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian bernama Ipda Rosadi Purwohadi.

Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan terdakwa Didik Putra Kuncoro.

Perkara itu dipaparkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, serta Sahrur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa (7/7/2026).

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa pada awal November 2025, terdakwa Didik menagih uang setoran narkoba jenis sabu kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Uang sejumlah Rp 1,5 miliar itu kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada terdakwa di Oma Lengge, rumah adat Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

"Malaungi bertemu langsung dengan terdakwa lalu menyerahkan koper yang didalamnya berisi uang Rp 1.500.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan dengan nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025 dikutip dari laman SIPP PN Raba Bima.

Setelah menerima setoran dari bisnis narkoba tersebut, terdakwa Didik memindahkan uang itu ke koper hitam miliknya.

Koper itu kemudian dibawa oleh istri terdakwa, Miranti Afriana, ke Lombok.

Selanjutnya, koper dititipkan kepada seorang anggota Polres Lombok Utara bernama Robertus untuk diberikan kepada Debi Susanti.

Setelah menerima koper berisi uang tersebut, Debi Susanti menyetorkannya ke rekening atas nama Romli, yang merupakan mertuanya.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa menggunakan modus peminjaman nama orang lain untuk menyamarkan dana hasil tindak kejahatannya.

"Sesuai bukti penyetoran pada pukul 14.45 wita, tanggal 13 november 2025, dengan jumlah sebesar Rp 1.489.150.000," ungkap jaksa.

Di akhir November 2025, menurut penjelasan jaksa, terdakwa Didik menggunakan uang hasil peredaran sabu tersebut untuk membiayai ibadah umrah bagi tujuh orang anggota keluarganya.

Rombongan itu terdiri dari istri terdakwa, Miranti Afriana; ibu kandung terdakwa, Sri Darmijati; mertua terdakwa, A. Yundayani; Kasi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitria Ningsih; serta dua anak kandung terdakwa.

"Terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 50.000.000 melalui transfer dari aplikasi Livin Mandiri," kata jaksa.

Terkini