Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Jokowi, Dokter Tifa Tiba di PN Jaktim

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:43:01 WIB
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (FOTO: NET)

JAKARTA - Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dokter Tifa terpantau memasuki area pengadilan pada pukul 08.46 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan dokter Tifa disambut antusias oleh para pendukungnya yang meneriakkan yel-yel penyemangat.

"Semangat dokter Tifa, lawan Jokowi," teriak pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tampak dokter Tifa membawa dokumen berisi eksepsi sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," tutur Tifa.

Roy Suryo juga hadir di lokasi untuk memberikan dukungan moral kepada dokter Tifa.

"Kami dukung dokter Tifa agar sidang lancar," kata Roy.

Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang bermula pada 26 Maret 2025.

Unggahan tersebut menyoroti berbagai kejanggalan versi dokter Tifa, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, data alumni UGM, hingga sosok dosen pembimbing.

Jaksa menilai tindakan tersebut merugikan nama baik Jokowi secara personal dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait perbuatannya, dokter Tifa dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan perdana ini, dokter Tifa didampingi oleh sekitar 25 pengacara.

"Alhamdulillah Allah memberikan kepada kami semua barokah. Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya ya," tutur Tifa.

Tim hukum tersebut terdiri dari gabungan Tim Pembela Dokter Tifa dan pengacara dari LBH Muhammadiyah.

"Komponennya adalah, ini kami namanya Tim Pembela Dokter Tifa. Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat," tutur Tifa.

Terkini