Pemkot Bogor Tindak Tegas Angkot Tua yang Masih Bandel Mengaspal di Jalan

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:44:01 WIB
Pemkot Bogor menertibkan angkot yang melanggar batas usia operasional (FOTO: NET)

BOGOR - Angkutan kota yang berusia tua di Kota Bogor yang kedapatan masih mengangkut penumpang akan diberi penanda coretan silang berwarna hitam oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain itu, ditempelkan juga tulisan dengan warna merah berbunyi "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun".

Sebelum melakukan penertiban, petugas Dishub akan meminta pengemudi angkot menunjukkan dokumen administratif kepada petugas, seperti STNK, SIM, serta dokumen uji KIR.

Razia armada angkot tua ini berkaitan dengan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, serta pemusnahan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyerukan kepada pemilik serta pengusaha angkutan kota agar secara sukarela menyerahkan berkas kendaraan yang dirasa sudah tidak boleh beroperasi lagi, karena telah melewati batas maksimal umur pemakaian yaitu 20 tahun.

"Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, sanksi yang disiapkan bagi armada angkot yang melanggar aturan bisa berupa pembekuan surat izin trayek, tilang, penghentian paksa aktivitas penarikan penumpang di jalan, hingga penyitaan unit kendaraan.

Sementara itu, setelah melewati masa 20 hari sejak berlakunya regulasi Perwali tersebut, tercatat sebanyak 213 unit angkutan kota yang statusnya resmi dibekukan atau dinonaktifkan dari total target yang dicanangkan yakni 1.780 unit.

"Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," kata Dedie.

Terkini