Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko dan Intimidasi Senjata

Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko dan Intimidasi Senjata
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni Gearaka (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan motif di balik aksi selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) yang mengamuk dan merusak fasilitas di sebuah ruko, serta melakukan pengancaman terhadap karyawan memakai airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Adam Deni berdalih bahwa dirinya merasa tersinggung oleh ucapan korban yang ditujukan kepada teman wanitanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

Kombes Budi menjelaskan bahwa pihak penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut pengakuan yang diberikan oleh Adam Deni.

Aparat kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.

"Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan," tuturnya.

Saat ini, Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus hukum yang menjerat selebgram tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

"Adapun terkait peristiwa dugaan pengrusakan yang dilaporkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menanganinya sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Sebelum itu, Kombes Budi menguraikan bahwa awalnya kepolisian menerima laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban perusakan tempat usaha pada Rabu (17/6).

Pada waktu kejadian, menurut penuturan Budi, Adam Deni mendatangi ruko tersebut dan memaksa untuk masuk ke dalam.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

Budi menambahkan bahwa Adam Deni diduga tersulut emosi lantaran permintaannya tidak dipenuhi oleh pihak ruko.

Adam Deni kemudian diduga kuat melakukan tindakan perusakan pada papan reklame toko, menjebol dinding pembatas gypsum hingga bolong, serta merusak inventaris ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.

Budi juga menerangkan bahwa aksi nekat Adam Deni berlanjut saat dirinya kembali mendatangi lokasi tersebut pada hari Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam aksi keduanya itu, Adam Deni meluapkan kemarahannya dengan merusak mobil milik korban yang tengah diparkir.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur to lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

Budi mengungkapkan bahwa akibat insiden perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 15 juta.

Buntut dari aksi brutalnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perusakan barang milik orang lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif and pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.

Budi mengonfirmasi bahwa Adam Deni telah mengakui segala perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Hingga saat ini, proses penahanan terhadap Adam Deni masih terus berjalan.

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index