Kasus Judol Hayam Wuruk, DPR Minta Polisi Usut Dalang Utama

Senin, 29 Juni 2026 | 14:40:01 WIB
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. (FOTO:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memberikan dorongan supaya rangkaian proses penyidikan perkara perjudian daring (judol) sindikat lintas negara yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus diusut secara lebih mendalam.

Mengacu pada penjelasan Adang, tindakan hukum tidak boleh mandek pada para pelaku di sektor lapangan saja, melainkan wajib mampu mengurai aktor intelektual, penyokong modal, pengendali sindikat, hingga menelusuri lalu lintas dana hasil tindak kejahatan tersebut.

“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Adang menilai keberhasilan Badan Reserse Kriminal Polri dalam membongkar perkara judol lintas negara ini menjadi pencapaian krusial dalam program pemberantasan tindak kriminal siber antarnegara.

Prestasi tersebut, menurut pandangannya, memperlihatkan ketegasan komitmen institusi Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat serta negara.

“Asalkan mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.

Bagi dirinya, pembongkaran kasus ini wajib dijadikan momentum untuk memperkuat gerakan perlawanan terhadap judol yang kini telah menjelma menjadi kriminalitas terorganisasi dengan sokongan kecanggihan teknologi serta jaringan dunia.

Ia pun menggarisbawahi pentingnya keterpaduan antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional demi memutus mata rantai judol secara total, termasuk melacak aset-aset hasil kejahatan guna melahirkan efek jera.

Legislator di bidang penegakan hukum tersebut memberikan peringatan bahwa judol bukan semata-mata persoalan pelanggaran aturan baku, melainkan juga sudah memicu dampak sosial yang fatal, seperti kemiskinan, utang keluarga, hingga hancurnya keharmonisan rumah tangga.

“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.

Seperti diketahui bersama, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara judi online sindikat internasional yang berlokasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menguraikan para tersangka tersebut meliputi 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, serta 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ratusan orang tersangka itu memegang peranan yang beragam dalam menggerakkan operasional aktivitas judi online tersebut.

Sebanyak 175 orang diplot sebagai layanan konsumen, 10 orang perancang program, 27 orang admin bagian pemasaran, 22 orang admin bagian keuangan, sembilan orang peserta pelatihan yang sudah mahir mengoperasikan situs judi online, serta 44 orang yang mendukung aktivitas operasional.

Mengenai sosok yang diindikasikan menjadi pucuk pimpinan atau pengendali sindikat itu, Wira menyampaikan tim penyidik masih memeriksa secara mendalam kesaksian dari para tersangka serta hasil analisis forensik digital.

Di samping hal itu, pihak Bareskrim juga tengah menelusuri aliran dana yang nominalnya menyentuh angka Rp13,9 triliun.

Terkini