Dituduh Mencuri Raket, Karyawan Toko Padel di Jaksel Disiksa

Dituduh Mencuri Raket, Karyawan Toko Padel di Jaksel Disiksa
Abdul Latif yang diduga disekap usai dituding mencuri raket padel di tempat kerjanya (FOTO: NET)

JAKARTA - Seorang pegawai toko perlengkapan olahraga padel di Jakarta Selatan bernama Abdul Latif melaporkan telah menjadi korban penyekapan serta penganiayaan.

Latif dituduh melakukan pencurian raket oleh rekan kerjanya dan dipaksa memberikan ganti rugi.

Kasus ini berujung pada laporan polisi oleh pihak keluarga setelah korban disekap selama dua hari, yang menyebabkan empat rekan kerjanya kini ditahan pihak kepolisian.

Latif yang baru bekerja selama dua bulan di toko Pedal Padel, Kebayoran Lama, dituding mencuri sejumlah raket.

Ia lantas dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Pada Senin (22/6/2026), rekan-rekannya mendatangi kediaman Latif untuk menagih uang tersebut.

Melihat sepeda motor milik adik Latif, mereka meminta dua unit sepeda motor serta dua ponsel dijadikan jaminan sebelum ganti rugi dilunasi.

"Mereka meminta ganti rugi Rp 50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel," ujar kuasa hukum Latif, Nugraha Budi, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (26/6/2026).

Ibu korban, Mahdalennah, sempat menawarkan skema cicilan Rp 1 juta per bulan, namun ditolak hingga Latif tetap dibawa pergi.

Nugraha menyebut Latif memang mengakui mencuri 10 raket, namun pengakuan itu muncul akibat tekanan fisik.

“Kalau menurut Latif dia dipaksa, saat itu dipukuli. Terpaksa mengaku biar tidak dipukuli. Tapi apakah mencuri apa enggak itu yang harus dibuktikan di proses hukum," katanya.

Setibanya di kantor, Latif mengaku diikat kabel ties layaknya tahanan dan dipukul hingga mengalami gigi rontok serta kaki pincang.

Latif juga sempat disiram kopi hangat, namun tidak mengalami luka bakar.

Korban sempat melarikan diri dengan bantuan ojek, namun diminta kembali ke kantor hingga akhirnya dianiaya lagi dan dikurung di dalam lift.

Saat berada di dalam lift, Latif berupaya menghubungi ibunya melalui panggilan video.

"Dalam video call, matanya tampak sudah leban. Saat bicara gigi terlihat rontok. Latif buru-buru minta ibunya untuk melunasi uang Rp 50 juta," tutur Nugraha.

Latif diberikan tenggat waktu pelunasan hingga 24 Juni 2026 pukul 08.00 WIB.

Pada Rabu (24/6/2026), Mahdalennah didampingi kuasa hukum dan polisi mendatangi lokasi untuk membebaskan Latif.

Sempat terjadi upaya penghalangan oleh pihak tertentu yang ingin kasus pencurian dimediasi.

"Mereka bilang, kasus pencurian masih harus dimediasi. Tapi pihak kami menolak karena sudah ada perbuatan penyiksaan yang kejam," tutur Nugraha.

Empat orang berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan.

“Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

Pasca-penahanan, pihak keluarga pelaku sempat berupaya meminta maaf, namun Latif belum siap menemui mereka karena masih trauma.

“Pada prinsipnya korban dan keluarga sebagai sesama manusia telah memaafkan, namun proses hukum harus dilanjutkan seadil-adilnya,” kata Nugraha.

Manajemen Pedal Padel melalui Instagram resmi juga telah menyampaikan permintaan maaf.

“Tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa karyawan tersebut sama sekali tidak diketahui, tidak diperintahkan, dan tidak disetujui oleh pemilik maupun manajemen Pedal Padel dalam kapasitas apa pun,” tulis manajemen Pedal Padel, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Pihak manajemen menyatakan akan kooperatif dengan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang telah mereka laporkan sebelumnya.

“Tidak ada alasan apa pun termasuk dugaan pencurian yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan perampasan kebebasan seseorang,” tulis manajemen.

Saat ini, Latif juga menghadapi laporan hukum dari pihak toko atas dugaan pencurian dan penggelapan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index