Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Senin 29 Juni 2026

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Senin 29 Juni 2026
Ilustrasi Samsat Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi wilayah tersebut mencakup:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
  8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB;
  9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Hal GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Terdapat ketentuan yang perlu disiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, yakni wajib membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling secara khusus melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index