Beban Fiskal Berat, Kelas Menengah RI Berada di Mode Bertahan Hidup

Beban Fiskal Berat, Kelas Menengah RI Berada di Mode Bertahan Hidup
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta. (FOTO:NET)

JAKARTA - Kelompok masyarakat kelas menengah memegang peranan krusial sebagai penopang keseimbangan ekonomi, sosial, dan politik dalam tatanan pembangunan di sebuah negara.

Sektor ini berperan menjadi penggerak utama bagi perputaran konsumsi dalam negeri, sektor perpajakan yang kredibel, pemasok tenaga kerja ahli, sekaligus pusat pertumbuhan dunia usaha dan terobosan baru.

Di tanah air, keberadaan masyarakat kelas menengah menjadi sebuah syarat utama untuk bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah demi meraih target Indonesia Emas 2045.

Kendati demikian, potret makroekonomi dan sosial paling anyar memperlihatkan bahwa sektor ini tengah dihantam guncangan mendasar yang bersifat sistemik, sebuah gejala global yang disebut sebagai penyusutan kelas menengah.

Masyarakat kelas menengah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk bertahan hidup, yang diindikasikan dengan menciutnya jumlah populasi secara ajek, pendapatan riil yang jalan di tempat, dan terkikisnya ruang finansial rumah tangga secara signifikan.

Merujuk pada parameter Bank Dunia yang mengacu pada angka belanja per jiwa tiap bulan di atas indikator kemiskinan, angka masyarakat kelas menengah Indonesia menyusut dari kisaran 47,9 juta–48,2 juta orang di tahun 2024 menjadi tersisa 46,7 juta orang pada tahun 2025.

Kemerosotan ini menggambarkan terjadinya perpindahan status sosial ke bawah, di mana jutaan individu harus turun kasta dari kondisi mapan menuju golongan menuju kelas menengah yang memiliki tingkat kerentanan jauh lebih tinggi.

Secara teori, rapuhnya posisi kelas menengah di Indonesia disebabkan oleh situasi mereka yang tersangkut di area abu-abu regulasi.

Masyarakat papan atas mempunyai tameng aset kekayaan serta sebaran investasi yang sangat kuat untuk mengabaikan lonjakan inflasi.

Di lain pihak, kalangan masyarakat miskin serta rentan mendapatkan perhatian utama lewat skema jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial tunai, subsidi komoditas pangan, dan jaminan kesehatan cuma-cuma dari pihak pemerintah.

Sementara itu, kelompok kelas menengah dinilai tidak tergolong miskin untuk berhak mendapatkan bansos, tetapi di sisi lain juga tidak cukup berpunya untuk membendung lonjakan inflasi.

Ketiadaan proteksi jaring pengaman sosial untuk sektor ini menjadikan sisa pendapatan bersih mereka sangat ringkih terhadap hempasan dinamika ekonomi sekecil apa pun, seperti pemutusan hubungan kerja, inflasi bahan pangan, ataupun lonjakan harga energi dasar.

Apabila membedah lewat sudut pandang keadilan fiskal John Rawls, ketidakseimbangan tanggungan ekonomi cuma bisa dibenarkan jika mampu memberikan dampak paling besar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung.

Tatkala kelompok kelas menengah dibebani secara bertahap lewat instrumen pajak serta iuran wajib, namun timbal balik berupa fasilitas publik dengan mutu tinggi tidak terealisasi, maka kesepakatan fiskal antara negara dengan masyarakat dinilai tengah mengalami keretakan mendasar.

Himpitan ekonomi yang menjepit masyarakat kelas menengah Indonesia ialah buah dari akumulasi guncangan struktural jangka panjang serta arah kebijakan fiskal-moneter sepanjang beberapa tahun ke belakang.

Titik awal dari tren penurunan ini dimulai pada masa pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 silam.

Pandemi melumpuhkan tatanan pasar tenaga kerja formal secara permanen, mendorong lonjakan angka pengangguran terbuka dari 7,1 juta jiwa pada Agustus 2019 menjadi 9,77 juta jiwa pada Agustus 2020, sekaligus memaksa jutaan buruh formal beralih ke sektor informal yang punya nilai produktivitas dan kepastian pendapatan jauh lebih rendah.

Gejala deindustrialisasi dini ini terus bergulir, yang ditandai dengan merosotnya ketersediaan lapangan kerja formal secara konsisten.

Sebagai bukti konkretnya, porsi kelompok kelas menengah yang terpaksa berpindah haluan bekerja di sektor agraris tanpa ditunjang jaminan hari tua ataupun ketetapan gaji bulanan meroket dari 15,14 persen pada 2019 menjadi 19,97 persen pada 2024.

Ketika menapaki periode pemulihan pascapandemi, masyarakat kelas menengah langsung diterpa oleh lonjakan harga komoditas pangan pokok yang terus-menerus terjadi.

Sebagai ilustrasi, inflasi pada komoditas beras menembus angka tertinggi di level 13,76 persen secara tahunan pada Agustus 2023, yang menjadi catatan paling tinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Melambungnya harga bahan pokok ini langsung memotong daya beli riil masyarakat, lantaran porsi gaji yang mesti dikeluarkan demi memenuhi kebutuhan pokok meningkat drastis, sehingga menyisakan sangat sedikit porsi untuk tabungan maupun belanja non-prioritas.

Dalam masa peralihan menuju pemerintahan baru, ketidakpastian iklim ekonomi domestik kian diperparah oleh eskalasi geopolitik di tingkat dunia.

Ketegangan bersenjata di kawasan Timur Tengah memicu meroketnya harga minyak mentah dunia, yang secara bersamaan menekan posisi mata uang rupiah terhadap dolar AS.

Pada awal Juni 2026, nilai tukar mata uang dalam negeri sempat melemah tajam hingga menyentuh angka Rp18.000 per dolar AS.

Anjloknya nilai tukar ini memicu pembengkakan biaya impor bahan baku untuk sektor manufaktur, yang pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen akhir dalam bentuk harga produk yang jauh lebih tinggi.

Hantaman energi domestik paling berat terjadi pada Juni 2026, sewaktu pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax di atas 32 persen dalam satu hari, meroket dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.

Bagi masyarakat kelas menengah di kawasan perkotaan, sarana transportasi pribadi bukanlah sebuah barang mewah, melainkan instrumen penunjang yang esensial untuk bekerja, mengantar buah hati sekolah, hingga menggerakkan roda usaha.

Penyesuaian tarif energi ini menjalar ke segenap lini perekonomian melalui efek domino lanjutan, memicu lonjakan ongkos logistik, harga pangan olahan, tarif angkutan umum, hingga harga material bangunan.

Kenaikan harga BBM ini seketika memicu pembengkakan ongkos pengeluaran bulanan berkisar Rp600.000 sampai Rp1.000.000 untuk tiap rumah tangga.

Di kala biaya hidup merangkak naik dengan cepat, pendapatan nominal dari masyarakat kelas menengah cenderung berjalan di tempat atau bahkan menyusut secara riil, sehingga mempercepat laju penurunan kasta sosial mereka.

Pembedahan secara saksama pada profil mikro masyarakat kelas menengah di tanah air memperlihatkan bermacam pergeseran prioritas belanja, kepemilikan aset, serta status pekerjaan yang mencemaskan.

Mengacu pada data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, prioritas belanja kelompok kelas menengah bergeser secara signifikan dalam rentang sepuluh tahun terakhir (2014 dibandingkan 2024).

Porsi belanja untuk sektor makanan dan minuman mengalami penurunan secara proporsional dari 45,53 persen menjadi 41,67 persen, namun jumlah uang yang dikeluarkan justru membengkak akibat inflasi bahan pangan.

Alokasi untuk sektor papan dan fasilitas menyusut dari 32,87 persen menjadi 28,52 persen lantaran kapasitas mencicil rumah KPR melemah di tengah tren suku bunga yang tinggi.

Sebaliknya, pengeluaran untuk sektor pajak beserta iuran wajib meroket hampir tiga kali lipat, dari 1,62 persen menjadi 4,53 persen, yang mengindikasikan beban fiskal yang kian menyiksa.

Pembengkakan beban ini memaksa terjadinya penurunan kualitas belanja, di mana anggaran untuk investasi masa depan seperti sektor pendidikan (turun dari 4,32 persen menjadi 3,66 persen) serta kesehatan keluarga (turun dari 3,27 persen menjadi 2,86 persen) terpaksa dipotong demi mencukupi kebutuhan pokok yang krusial.

Potret hunian serta kondisi bursa kerja juga mengonfirmasi kerapuhan sektor ini.

Kendati secara administratif angka kepemilikan tempat tinggal tampak tinggi, meliputi sekira 12,5 juta rumah tangga kelas menengah pada 2025, mutu fisiknya tergolong sangat memprihatinkan.

Berdasarkan penelitian LPEM UI, sebanyak 39,9 persen rumah tangga kelas menengah menempati rumah yang diklasifikasikan tidak layak huni akibat sistem sanitasi yang buruk atau kualitas bangunan yang ringkih.

Di sektor ketenagakerjaan, iklim ekonomi Indonesia belum mampu menghadirkan lapangan kerja produktif dengan keahlian tinggi yang memadai guna menampung para lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi dari kalangan kelas menengah.

Hal ini tergambar dari angka pengangguran terselubung yang melonjak hingga menembus 32,7 persen pada tahun 2026, mengindikasikan sepertiga dari total angkatan kerja produktif beroperasi di bawah kapasitas, durasi kerja, atau kompetensi riil yang mereka miliki.

Efeknya, volume tabungan dari masyarakat kelas menengah terus merosot akibat fenomena mengonsumsi uang tabungan.

Berdasarkan hasil penelitian BCA Economic & Industry Research pada Maret 2026, kenaikan aktivitas konsumsi publik rupanya tidak disokong oleh pertumbuhan pendapatan yang kuat, melainkan oleh pengikisan bantalan keuangan rumah tangga.

Indikatornya terlihat gamblang dari penurunan porsi kepemilikan aset finansial kelas menengah pada instrumen Surat Berharga Negara yang menyusut dari 12,3 persen menjadi 11,8 persen, serta kepemilikan instrumen saham yang turun dari 18,0 persen menjadi 16,6 persen.

Hasil jajak pendapat Inventure-Alvara pada tahun 2025 memperkuat temuan berupa penurunan alokasi tabungan sebesar 35 persen serta pemotongan porsi investasi sebesar 40 persen di kalangan responden kelas menengah area perkotaan.

Dengan rata-rata pendapatan bulanan rumah tangga kelas menengah yang berkisar antara Rp5 juta untuk pekerja mandiri tanpa tanggungan hingga Rp8 juta untuk keluarga dengan dua buah hati, ruang untuk menabung hampir tidak tersisa lagi di tengah batas pengeluaran per jiwa bulanan yang terus melambung.

Di tengah impitan ekonomi yang kian mendera, arah kebijakan fiskal serta regulasi anyar dari pihak pemerintah dirasa cenderung memberatkan dan berisiko memeras sisa-sisa penghasilan kelompok kelas menengah.

Rangkaian kebijakan baru ini memicu mosi tidak percaya dari publik lantaran dianggap merusak keadilan kesepakatan sosial-fiskal.

Sebagai contoh, pemerintah mewajibkan pemotongan upah bulanan sebesar 2,5 persen untuk kepesertaan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat bagi segenap pekerja formal dengan pendapatan di atas upah minimum.

Bagi kelompok kelas menengah yang telah menanggung cicilan rumah KPR secara mandiri, potongan ini mutlak dinilai sebagai tambahan beban pungutan wajib yang memotong sisa upah siap pakai mereka.

Beban tersebut kian menumpuk seiring dijalankannya asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan lewat skema Kelas Rawat Inap Standar yang dicemaskan bakal mendongkrak tarif iuran peserta mandiri, hingga penerapan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketimpangan sosiologis kian terasa dalam agenda pembenahan subsidi energi.

Langkah pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai memicu kelas menengah mesti menebus bahan bakar dengan harga pasar sepenuhnya tanpa memperoleh kompensasi BLT, semata-mata lantaran tidak masuk ke dalam basis data kemiskinan.

Dampak akumulatif dari pengetatan sektor fiskal ini mengikis pendapatan siap pakai secara drastis.

Tatkala iuran wajib, harga barang kebutuhan pokok, serta biaya energi dikerek naik secara bersamaan oleh pemerintah, sementara pendapatan kotor tidak menunjukkan pertumbuhan, maka nilai pendapatan siap pakai bakal merosot tajam.

Kemerosotan ini secara otomatis memotong jatah tabungan, memaksa kelompok kelas menengah terjerembap ke dalam lingkaran utang serta pinjaman online, sekaligus mempercepat kejatuhan kelas ekonomi mereka ke level bawah.

Padahal, sumbangsih ekonomi dari kelompok ini teramat vital bagi negara.

Secara kumulatif, kekuatan daya beli dari kelas menengah beserta kelompok menuju kelas menengah menopang hingga 81,22 persen dari total konsumsi domestik yang mencakup nilai perputaran uang triliunan rupiah.

Bila sektor ini terus-menerus diperas tanpa diimbangi timbal balik berupa kualitas layanan publik yang mumpuni, maka angka permintaan terhadap produk industri manufaktur bakal jeblok, bisnis ritel modern akan tersendat, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh dipastikan ikut tumbang.

Dari aspek pendapatan negara, kelompok kelas menengah juga bertindak sebagai tumpuan pembayar pajak paling patuh, dengan menyumbang rata-rata 43 persen dari total penerimaan PPN nasional serta menyokong PPh Pasal 21 lewat mekanisme potong langsung.

Menjadikan mereka sebatas objek regulasi fiskal tanpa adanya proteksi struktural ialah sebuah kekeliruan besar yang mempertaruhkan masa depan perekonomian nasional.

Pemerintah wajib segera mengubah arah kebijakan, memulihkan kontrak fiskal, serta menelurkan langkah afirmatif yang berani demi menyelamatkan jangkar perekonomian ini sebelum semuanya terlambat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index