JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses merintangi rencana penyelundupan paket narkotika jenis sabu berbobot 325 kilogram yang diindikasikan disuplai oleh sindikat lintas negara Thailand-Indonesia melalui wilayah laut Aceh, bersamaan dengan diringkusnya dua orang tersangka yang disinyalir ikut berperan dalam distribusi barang haram itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso melalui keterangannya di Jakarta, Minggu menjabarkan bahwasanya pengungkapan perkara ini dieksekusi oleh tim kolaborasi Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, beserta Bea Cukai Lhokseumawe mengacu pada temuan analisis dari awal Mei 2026.
Lewat operasi penindakan yang digelar pada 23 Juni 2026, jajaran petugas mengamankan JF yang ditengarai berstatus selaku nakhoda kapal serta Z yang disinyalir memegang peranan mengendalikan penyaluran di sektor darat.
Dua orang tersebut diciduk seusai satu unit mobil Honda HR-V yang digunakan mengangkut sabu dipotong jalurnya oleh petugas di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Petugas menyita barang bukti berwujud 325 kemasan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China di dalam 13 karung, satu buah armada roda empat Honda HR-V, satu buah kapal berjenis oskadon, beserta rangkaian telepon seluler yang diindikasikan dipergunakan untuk komunikasi kelompok.
Mengacu pada data penelusuran tingkat awal, pasokan sabu tersebut dijemput menggunakan perahu nelayan pada titik koordinat berkisar 120 mil laut perbatasan teritorial Indonesia-Thailand melalui mekanisme pemindahan antarkapal dengan perahu dari luar negeri sebelum akhirnya dibawa menuju pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.
Jajaran tim penyidik saat ini sudah memposisikan identitas MJ alias J serta UA alias MHL ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melangsungkan proses pengejaran secara intensif kepada kedua buron tersebut.
Di samping hal itu, petugas juga sedang mendalami lalu lintas sirkulasi dana, membedah nomor rekening yang dipergunakan untuk keperluan transaksi narkoba tersebut, serta melacak figur-figur lain yang ditengarai ikut andil, tidak terkecuali pemilik mobil yang dipergunakan untuk mengangkut sabu.
Melalui rangkaian proses interogasi, Z memberikan konfirmasi bahwasanya dirinya diiming-imingi komisi sebesar Rp30 juta untuk tiap-tiap karung sabu yang berhasil didistribusikan atau menyentuh kisaran Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan upah berkisar Rp400 juta atas fungsinya selaku nakhoda.
Jajaran Bareskrim mengestimasi nilai ekonomi dari 325 kilogram sabu tersebut berada di angka kisaran Rp585 miliar.
Melalui keberhasilan pembongkaran kasus ini, aparat penegak hukum mengalkulasi terdapat kurang lebih 1,625 juta jiwa warga negara yang sukses diselamatkan dari potensi ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sampai dengan saat ini, tim penyidik masih menyelesaikan perampungan berkas perkara, melangsungkan tahapan uji laboratorium terhadap barang bukti serta telepon genggam, sekaligus mempertajam penyelidikan perkara demi melumpuhkan sindikat transnasional yang bertalian dengan aksi penyelundupan ini.