Pria di Bandung Sekap dan Aniaya Pacar 3 Tahun akibat Cemburu

Pria di Bandung Sekap dan Aniaya Pacar 3 Tahun akibat Cemburu
Tampang Taufik Hidayat saat Memakai baju tahanan.(FOTO:NET)

BANDUNG - Aparat kepolisian berhasil meringkus Taufik Hidayat (30), seorang pria yang tega melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan serangkaian penganiayaan berat kepada korban didasari oleh rasa cemburu dan sifat emosional.

Merujuk pada keterangan korban kepada pihak berwajib, tersangka yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) tersebut sering melampiaskan kemarahan kepada dirinya tiap kali menemui hambatan dalam urusan pekerjaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang tua tersangka juga membeberkan fakta baru mengenai tabiat Taufik Hidayat.

Sifatnya yang mudah marah tersebut ternyata juga membuat tersangka tega menganiaya ayah kandungnya sendiri.

"Kami periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Tersangka berhasil diciduk aparat pada Rabu, 23 Juni 2026, di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pria kejam tersebut sebelumnya memang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara penyekapan serta penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, keadaan YTR saat ini terus memperlihatkan perubahan yang membaik.

Selama mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban sekarang sudah mulai dapat diajak berkomunikasi, mengonsumsi makanan, hingga duduk secara mandiri.

Saat ini, Taufik Hidayat telah secara resmi menyandang status sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Dirinya bakal dijerat memakai pasal berlapis akibat perbuatan keji yang dilakukannya tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 446 ayat 2.

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) menjabarkan secara rinci bahwa apabila perbuatan tersebut memicu luka berat, maka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pada perkara ini, pasal tersebut dipasang lantaran korban YTR menderita luka fisik yang parah, termasuk mengalami kerusakan permanen di bagian penglihatan.

Bukan hanya itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 451 terkait penyanderaan yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Petugas kepolisian pun turut menjerat tersangka menggunakan Pasal 446.

Di dalam KUHP Baru, pasal tersebut mengatur mengenai Perampasan Kemerdekaan.

Ketentuan pada ayat 2 pasal itu menguraikan tentang tindakan penyekapan yang memicu luka berat.

Ancaman pidananya yaitu kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index