JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus tiga tersangka anggota sindikat peredaran ekstasi berskala besar, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jambi.
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, di Jambi Senin.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RE (48), BW (44), dan RB (46) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Kota Jambi.
Dewa menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan masyarakat yang berujung pada serangkaian penyelidikan hingga mengamankan tiga orang beserta ratusan pil ekstasi sebagai barang bukti.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Perkara ini bermula saat petugas menerima informasi adanya transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RE di sebuah hunian di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tas belanja di dalam lemari yang berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain ekstasi, petugas menyita sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika seperti timbangan digital, telepon genggam, dan kantong plastik.
RE mengakui mendapatkan pil tersebut dari tersangka BW yang kemudian diringkus di rumah mertuanya di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Jambi Selatan.
Pengembangan terus dilakukan hingga BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RB, seorang oknum ASN yang ditangkap di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
Penyelidikan menegaskan bahwa RB merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Barang bukti lain yang disita meliputi kartu ATM, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan ini karena penyidik masih menelusuri pemasok utama serta pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," katanya menegaskan.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan adanya salah satu bawahannya yang diamankan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sikap kami jelas, yang jelas pasti kami mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.
Irwan menambahkan bahwa Ditjenpas sangat tegas dan tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kemenimipas, bahkan surat pemberhentian sementara dari jabatan bagi terduga telah diterbitkan kementerian.