Usut Investasi Bodong, Polresta Banyumas Fokus Pemulihan Aset

Usut Investasi Bodong, Polresta Banyumas Fokus Pemulihan Aset
Polresta Banyumas (FOTO: NET)

BANYUMAS - Polresta Banyumas kini memusatkan penanganan perkara dugaan penipuan investasi yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) dengan mengutamakan pengembalian kerugian korban lewat penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (28/6), mengungkapkan bahwa hingga kini sudah terdapat lebih dari 18 korban yang melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa jajaran penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada tindakan hukum terhadap tersangka, melainkan juga berupaya memulihkan kerugian yang dialami para korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," katanya.

Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap tersangka guna melacak aset-aset yang diduga bersumber dari kejahatan tersebut.

Menurutnya, beberapa aset tersangka, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, telah diblokir sebagai rangkaian proses penyidikan.

"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa penyidikan TPPU memerlukan waktu karena penyidik harus memintai keterangan dari pihak perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta ahli di bidang terkait demi menguatkan pembuktian.

Ia berharap penyidik dapat menemukan serta mengumpulkan lebih banyak aset milik tersangka atau yang memiliki afiliasi dengannya sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian korban sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset milik tersangka, termasuk yang menggunakan identitas pihak lain, agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pengembalian aset kepada korban akan merujuk pada ketetapan pengadilan, sehingga bagi korban yang belum melapor diminta segera membuat laporan agar penanganan bisa dilakukan secara komprehensif.

"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," kata Kapolresta.

Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam dengan pidana maksimal empat tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, kepolisian memprediksi kerugian total para korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban yang diperkirakan melampaui 100 orang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index