Polri Paling Sering Dilaporkan ke Komnas HAM Sepanjang Tahun 2025

Polri Paling Sering Dilaporkan ke Komnas HAM Sepanjang Tahun 2025
Ilustrasi polisi.(FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada hari Senin (6/7/2026).

Melalui publikasi tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjabarkan terdapat 3.003 laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2025.

“Sepanjang tahun 2025, Komnas HAM menerima 3.003 aduan, baik yang ada dan kami terima di kantor pusat maupun sekretariat Komnas HAM di endgame provinsi,” kata Anis dikutip dari kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/7/2026).

“Tiga wilayah aduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” sambungnya.

Anis menerangkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga yang paling kerap dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM di sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan kumpulan data Komnas HAM, tercatat sebanyak 805 aduan dugaan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada institusi Polri.

Sementara itu, jajaran instansi pemerintah pusat dan daerah menempati peringkat kedua sebagai pihak yang paling sering dilaporkan dalam dugaan kasus pelanggaran HAM.

Bila dirinci secara lebih detail, berikut adalah daftar angka pengaduannya:

  • Polri: 805 aduan
  • Pemerintah pusat dan daerah: 481 aduan
  • Korporasi: 479 aduan.

Anis juga menguraikan tiga klasifikasi hak yang paling banyak dilanggar di sepanjang tahun 2025.

Ketiga hak tersebut meliputi hak kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman.

Adapun detail kuantitas laporan dari tiap-tiap hak adalah sebagai berikut:

  • Hak kesejahteraan: 955 aduan
  • Hak memperoleh keadilan: 940 aduan
  • Hak atas rasa aman: 285 aduan.

Anis memaparkan data mengenai pelaporan isu strategis yang melingkupi konflik agraria serta pembangunan sepanjang tahun 2025.

“Sehubungan dengan konflik agraria dan pembangunan, Komnas HAM menerima 639 pengaduan dari masyarakat,” terang dia.

Sejumlah benturan lahan yang dilaporkan di antaranya mencakup urusan pembangunan Proyek Strategis Nasional food estate serta proyek ketahanan energi yang bertempat di Papua Selatan.

Perselisihan serupa juga terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, konflik tanah masyarakat adat di Toba, food estate Humbang Hasundutan, hingga dinamika relokasi warga Kampung Tower di Batam.

Anis mengungkapkan bahwa lembaganya pun menghimpun puluhan laporan menyangkut pengekangan kebebasan berpendapat serta berekspresi sepanjang 2025.

“Terkait dengan kebebasan berpendapat-berekspresi, Komnas HAM menerima 35 aduan terkait dengan kebebasan berpendapat-berekspresi,” jelasnya.

Salah satu persoalan yang diakomodasi oleh Komnas HAM pada tahun 2025 ialah tindakan penekanan terhadap aktivis KontraS sehubungan dengan gelombang protes revisi RUU TNI.

Kasus lain yang turut dilaporkan yakni penahanan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti setelah aksi unjuk rasa serta penghapusan tulisan opini publik yang memuat kritik atas regulasi negara.

“Dugaan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap grup musik Sukatani serta teror terhadap media Tempo dan penyerangan kantor Jubi,” tutur Anis.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menguliti isu strategis lainnya seputar pelanggaran HAM yang bergulir pada tahun 2025.

Merujuk data dari Komnas HAM, Anis menjelaskan bahwa pihaknya menjaring belasan laporan menyangkut pelanggaran atas proteksi para pembela HAM.

“Berkaitan dengan isu strategis perlindungan pembela HAM, Komnas HAM menerima 11 pengaduan,” ungkapnya.

Anis menyampaikan, Komnas HAM ikut andil secara aktif dalam perkara yang menjerat aktivis Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen serta Muzaffar Salim pada momentum demonstrasi bulan Agustus 2025.

Di dalam kasus tersebut, Komnas HAM melayangkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan juga menerbitkan surat keterangan pembela HAM bagi kedua aktivis tersebut sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai pembela hak asasi manusia,” sebut Anis.

Di sisi lain, Komnas HAM pun menjaring 23 laporan yang berkaitan dengan proteksi pekerja migran selama tahun 2025.

Anis menyebutkan, lembaganya melakukan pembedahan mendalam atas revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.

Komnas HAM turut melaksanakan pengkajian seputar imbas tindak pidana perdagangan orang bermodus online scam guna memetakan tingkat kerentanan para pekerja migran.

“Hasil kajian telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Anis.

Masalah berikutnya yang dilaporkan kepada Komnas HAM pada tahun 2025 yaitu pelanggaran menyangkut kebebasan berkeyakinan.

Sepanjang tahun 2025, Komnas HAM mengantongi sebanyak 35 aduan yang mayoritas bertumpu pada riak intoleransi serta perampasan hak kebebasan beragama layaknya pelarangan agenda ibadah.

Lembaga ini juga mendapati laporan mengenai aksi penolakan atas pembangunan rumah ibadah, pembatasan aktivitas keagamaan, hingga tindakan intimidasi kepada komunitas agama tertentu.

“Komnas HAM turun langsung dengan beberapa aduan, seperti kasus persekusi dan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi,” beber Anis.

Berikutnya, pihak Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus dan mengawal laporan perusakan serta pembubaran aktivitas pendidikan agama Kristen yang berlokasi di Padang Sarai, Sumatera Barat.

Selanjutnya, Komnas HAM pun menampung sebanyak 586 laporan seputar pelanggaran di sektor bisnis dan HAM sepanjang tahun 2025.

“Sebagian besar korban berasal dari kelompok masyarakat, pekerja, dan masyarakat adat. Isu yang dominan adalah terutama terkait dengan sengketa lahan, penguasaan sumber daya alam,” papar Anis.

Dilema ketenagakerjaan turut menempati porsi yang lumayan mencolok, terutama yang bergesekan dengan urusan upah, uang pesangon, serta pemutusan hubungan kerja.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM ikut menggerakkan fungsi edukasi serta penyuluhan bagi kalangan pelaku usaha di sektor industri strategis sekaligus mengupayakan penguatan kapasitas bagi jajaran aparatur pemerintahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index