Soal Amplop Menhut Raja Juli, Anggota DPR Desak KPK Transparan

Soal Amplop Menhut Raja Juli, Anggota DPR Desak KPK Transparan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(FOTO:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa pihak KPK wajib menjamin seluruh kronologi kejadian dapat dibeberkan secara transparan supaya tidak menimbulkan spekulasi atau meruntuhkan kepercayaan publik, sehubungan dengan dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebagaimana dipahami, lembaga KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait kasus dugaan suap seputar pengisian posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain daripada itu, komisi antirasuah kini sedang mendalami dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan mekanisme pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berpangkal pada pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pada proses perkembangannya, Raja Juli pun turut membuka suara kepada masyarakat mengenai keberadaan sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang tertinggal di dalam ruang kerjanya setelah agenda audiensi yang digelar pada tanggal 2 Juni.

Pasca-kejadian tersebut, Raja Juli menyatakan bahwa amplop itu kemudian dikembalikan melalui perantara ajudannya dan laporan terkait penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada pihak KPK pada tanggal 3 Juli 2026, yakni sehabis dilangsungkannya OTT terhadap Bupati Kuansing.

Berdasarkan penilaian Abdullah, urutan linimasa tersebut menjadi poin krusial yang harus diterangkan secara benderang oleh KPK kepada publik.

Apalagi, ia menuturkan, laporan mengenai penolakan gratifikasi tersebut baru dilaporkan sesudah proses OTT serta penetapan status tersangka bergulir, sehingga memantik pelbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Oleh karena alasan itu, ia mendesak supaya KPK menyodorkan penjelasan berdasarkan fakta di lapangan, alat bukti yang sah, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, warga masyarakat luas pun memiliki hak untuk memantau kelanjutan dari dugaan kasus gratifikasi ini.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," kata Abdullah.

Ia pun ikut memberikan peringatan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara agar mengerti secara utuh pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut dia, penguatan integritas tidak bisa cuma bersandar pada instrumen penindakan saja, melainkan harus diperkuat pula melalui koridor pendidikan antikorupsi, pembinaan, serta sosialisasi secara terus-menerus.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index