SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Jangkar, Mansur, bersama bendaharanya, WS, sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah diputuskan secara resmi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Jajarannya mengambil langkah hukum ini setelah menerima pelimpahan dokumen berkas perkara dari Inspektorat Situbondo.
"Untuk penetapan tersangka sudah setelah selesai gelar perkara kemarin, untuk penahananya belum rencana dalam waktu dekat," kata Selimat, Kamis (9/7/2026).
Ia memaparkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Jumlah taksiran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka Rp289 juta.
"Untuk berita acara untuk publikasi hari ini kami sampaikan, mohon bersabar," ujarnya.
Selimat menguraikan bahwa kedua tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20/2001, serta pasal terkait lainnya dalam UU Nomor 1 tahun 2023.
"Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.